Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Penduduk Sinkron Jelang Pemilu 2029, Bawaslu DIY Audiensi Ke DPMKKPS DIY

Bawaslu DIY melakukan audiensi ke Dinas  Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY terkait data pemilih di DIY.

Bawaslu DIY melakukan audiensi ke Dinas  Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY terkait data pemilih di DIY.

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) memperkuat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY dalam rangka memastikan kesiapan data kependudukan dan data pemilih menghadapi tahapan Pemilu/Pemilihan mendatang. Koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi yang berlangsung pada Senin (31/8/2026).

Audiensi yang dilaksanakan oleh Umi Illiyina selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY beserta staf Sekretariat Bawaslu DIY ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari akses dan sinkronisasi data kependudukan, data pemilih disabilitas, data purna TNI/Polri, hingga kebijakan identitas non-permanen bagi penduduk non-DIY yang tinggal sementara di Yogyakarta. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina menyampaikan bahwa pengawasan data pemilih merupakan salah satu bagian penting dari tugas Bawaslu. Untuk mendukung pengawasan tersebut, diperlukan akses terhadap data kependudukan yang akurat dan dapat disinkronkan dengan data yang digunakan oleh penyelenggara Pemilu. 

“Data pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan. Karena itu, sinkronisasi data antarlembaga perlu dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan yang dapat berdampak pada pemenuhan hak pilih masyarakat,” ujar Umi.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan sumber dan angka data antarlembaga. Dalam audiensi dijelaskan bahwa DPMKKPS DIY memiliki basis data kependudukan daerah, sementara data yang digunakan Bawaslu dan KPU bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pusat. Perbedaan sumber tersebut dapat menyebabkan adanya selisih data apabila tidak dilakukan sinkronisasi secara berkala. 

Kepala DPMKKPS DIY, KPH. Yudanegara menegaskan bahwa data kependudukan yang dimiliki pemerintah daerah perlu diselaraskan dengan data yang digunakan KPU dan Bawaslu.

“Data kependudukan yang kami miliki harus sinkron dengan data yang dipegang KPU. Jangan sampai data KPU dan data Bawaslu berbeda karena sumber datanya berbeda,” tegas KPH. Yudanegara. 

Data pemilih disabilitas juga menjadi salah satu fokus pembahasan. Bawaslu DIY membutuhkan data yang lebih terperinci berdasarkan ragam disabilitas untuk memastikan pemenuhan hak pilih sekaligus kesiapan fasilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

DPMKKPS DIY menyampaikan bahwa pendataan penduduk disabilitas telah dilakukan hingga tingkat kalurahan dan telah tersedia data yang dipilah berdasarkan NIK dan jenis disabilitas. Data tersebut saat ini masih dalam proses pengumpulan dan pengolahan untuk kemudian disinkronkan dengan KPU dan Dinas Sosial. 

Pertemuan juga membahas kebijakan penerbitan KTP atau surat keterangan non-permanen bagi penduduk non-DIY yang tinggal sementara di Yogyakarta, termasuk mahasiswa dan pekerja.

Bawaslu DIY memandang persoalan tersebut perlu diantisipasi sejak dini, khususnya karena mahasiswa merupakan salah satu kelompok pemilih yang rentan mengalami persoalan administratif ketika berada di daerah rantau. Isu tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bahan pemetaan dan mitigasi kerawanan Pemilu/Pemilihan 2029. 

Namun, dalam audiensi ditegaskan bahwa surat keterangan non-permanen tersebut pada dasarnya diterbitkan untuk kebutuhan administratif kependudukan tertentu dan bukan secara khusus dirancang sebagai dokumen untuk kepentingan pemilu. 

DPMKKPS DIY menyampaikan bahwa data kelompok purna TNI/Polri telah tersedia dan pembaruan status dilakukan secara berkala setiap semester. Setelah PKS terkait akses data kependudukan di tingkat pusat selesai, Bawaslu DIY dapat menindaklanjuti permintaan data secara resmi sesuai prosedur administrasi. 

Audiensi juga menyoroti pentingnya mekanisme penyelesaian apabila ditemukan perbedaan data antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Kedua pihak sepakat bahwa persoalan ketidaksesuaian data perlu segera ditindaklanjuti melalui mekanisme koordinasi dan surat resmi agar tidak berdampak terhadap hak pilih masyarakat. 

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu DIY dan DPMKKPS DIY akan terus memantau penyusunan PKS antara Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar akses data di tingkat provinsi. Bawaslu DIY juga akan menyampaikan kebijakan KTP atau surat keterangan non-permanen kepada Bawaslu RI, sementara DPMKKPS DIY menargetkan penyelesaian pengumpulan, pengolahan, dan sinkronisasi data pilah disabilitas pada akhir tahun. 

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Bawaslu DIY berharap kesiapan data kependudukan dan data pemilih dapat semakin baik sehingga potensi kerawanan dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan pengawasan Pemilu yang lebih akurat, inklusif, dan mampu melindungi hak konstitusional seluruh pemilih.

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle