Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Harus Cermat Awasi Pleno PDPB Tingkat Kabupaten/Kota

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY matangkan persiapan pengawasan pleno PDPB triwulan III pada tingkat Kabupaten/Kota

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY matangkan persiapan pengawasan pleno PDPB triwulan III pada tingkat Kabupaten/Kota

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat persiapan pengawasan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Semester II Tahun 2026 bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY secara daring, Senin (28/9/2026). Rapat digelar untuk mematangkan pengawasan pleno rekapitulasi PDPB yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota pada 30 September 2026. 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menekankan pentingnya profesionalitas jajaran pengawas, termasuk memastikan pengawasan dilakukan sejak sebelum pleno dimulai. “Pengawasan harus dilakukan sejak sebelum pleno dimulai, bukan setelah pleno berjalan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar setiap masukan terkait data maupun tata cara pleno disampaikan secara tertulis. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H ) Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menegaskan bahwa saran perbaikan kepada KPU tidak cukup disampaikan secara lisan. “Saran perbaikan tidak cukup disampaikan secara lisan, tetapi harus tertulis,” ujarnya, mengingat saran perbaikan menjadi produk hukum Bawaslu kepada KPU dalam pelaksanaan PDPB. 

Dalam rapat, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota juga memaparkan hasil pencermatan dan uji petik data pemilih. Sejumlah isu yang ditemukan antara lain pemilih meninggal dunia yang masih tercatat, pemilih pindah domisili yang belum diperbarui, serta pemilih pemula yang belum masuk daftar pemilih. Perbedaan data dengan instansi terkait juga ditemukan di sejumlah wilayah. 

Mohammad Najib kembali mengingatkan bahwa penyusunan data pemilih merupakan kerja bersama antara KPU dan Bawaslu. “Penyusunan data pemilih merupakan kerja kolaboratif KPU dan Bawaslu; kesalahan data pemilih adalah kesalahan bersama,” jelasnya. Karena itu, jajaran pengawas diminta memastikan pencermatan dan pengawasan dilakukan secara maksimal. 

Menjelang pelaksanaan pleno serentak, Koordinator Divisi P2H Bawaslu DIY meminta seluruh jajaran memperkuat koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait, memastikan setiap saran perbaikan memiliki dasar hukum dan terdokumentasi, serta menyusun Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara lengkap. “LHP merupakan ‘senjata pamungkas’ Bawaslu sehingga harus disusun lengkap dan komprehensif,” tegas Umi.

 

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle