Perdalam Dampak Politik Uang dan Dilema Demokrasi dalam Angkringan Demokrasi Bawaslu DIY
|
Yogyakarta — Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar Angkringan Demokrasi dengan mengangkat topik “Politik Uang dan Dilema Demokrasi”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY, Kamis (10/9/2026), dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY, Umi Illiyina.
Diskusi diikuti mahasiswa magang, aparatur sipil negara (PNS dan PPPK), serta Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi. Forum tersebut menjadi ruang pembelajaran untuk memahami politik uang, tantangan pencegahannya, serta dampaknya terhadap kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu.
Dalam diskusi, peserta diajak memahami perbedaan antara biaya politik dan politik uang, termasuk sumber dan batasan dana kampanye. Pembahasan juga menyoroti perkembangan modus politik uang yang semakin beragam seiring perkembangan teknologi, salah satunya melalui penggunaan transaksi digital.
“Politik uang bukan sekadar persoalan pemberian atau penerimaan sejumlah uang, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana praktik tersebut dapat memengaruhi pilihan pemilih dan mengganggu persaingan yang sehat dalam demokrasi,” ujar Umi Illiyina dalam diskusi.
Praktik politik uang juga dibahas dalam kaitannya dengan orientasi demokrasi. Politik uang berpotensi menggeser orientasi proses demokrasi dari kepentingan masyarakat menuju kepentingan pihak yang memiliki kekuatan finansial. Karena itu, pemahaman masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah praktik tersebut.
Selain membahas tantangan, Angkringan Demokrasi juga menekankan pentingnya strategi pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama. Edukasi masyarakat, pengawasan partisipatif, patroli politik uang, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama menjadi beberapa langkah yang dibahas dalam forum.
“Pencegahan politik uang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Edukasi masyarakat dan pengawasan partisipatif perlu terus diperkuat agar masyarakat memiliki kesadaran untuk menolak praktik politik uang dan turut mengawal proses demokrasi,” jelas Umi.
Dalam konteks pengawasan, Bawaslu memiliki peran dalam melakukan pemetaan risiko, mengawasi tahapan pemilu, melaksanakan upaya pencegahan, serta menerima laporan dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting untuk memperluas jangkauan pengawasan, mengingat pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas.
Melalui Angkringan Demokrasi, Bawaslu DIY terus mendorong ruang dialog yang memungkinkan peserta memahami berbagai persoalan kepemiluan secara kritis. Diskusi mengenai politik uang diharapkan dapat memperkuat kesadaran bersama untuk menjaga proses demokrasi agar berlangsung secara berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY