Prioritaskan Data Pemilih, Bawaslu DIY Pastikan Keakuratan Data Jelang Rapat Pleno PDPB
|
Yogyakarta – Jelang pleno terbuka triwulan ketiga semester dua ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat persiapan pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan pengawasan PDPB di seluruh Kabupaten/Kota se-DIY.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menegaskan bahwa PDPB merupakan salah satu agenda prioritas nasional yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh jajaran pengawas.
“PDPB Triwulan III merupakan agenda prioritas nasional yang harus menjadi perhatian khusus. Validitas data pemilih menjadi tugas pengawasan Bawaslu, sehingga perlu kesiapan dan keseriusan untuk menutup ruang kekeliruan,” ujar Najib.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu DIY, Umi Illiyina, menambahkan bahwa pengawasan PDPB pada masa non-tahapan tetap harus menjadi prioritas, termasuk melalui uji petik dan pemetaan isu strategis serta potensi kerawanan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penggunaan Surat Keterangan Domisili Sementara sebagai dasar perubahan alamat pemilih.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY juga memaparkan hasil uji petik dan kesiapan pengawasan. Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat, pemilih yang telah berpindah domisili, pemilih pemula yang belum terdaftar, serta perbedaan pengkategorian data disabilitas.
Umi juga menekankan pentingnya koordinasi formal dengan instansi terkait, termasuk TNI/Polri, serta dokumentasi setiap proses pengawasan. Dalam hal koordinasi data, Koordinator Divisi P2H DIY menegaskan bahwa komunikasi dengan TNI/Polri tetap perlu dilakukan secara resmi.
“Koordinasi dengan TNI/Polri tetap perlu dilakukan secara formal melalui surat resmi, agar terdapat jawaban tertulis sebagai bukti bahwa Bawaslu telah melaksanakan kewajiban koordinasi sumber data pemutakhiran,” jelasnya.
Melalui rapat persiapan ini, Bawaslu DIY mendorong seluruh jajaran Kabupaten/Kota untuk memperkuat pencermatan data, koordinasi, uji petik, serta penyampaian saran perbaikan sebelum pelaksanaan pleno PDPB. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang lebih akurat dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY