|
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (Pilkada Serentak 2020) menjadi sejarah baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia karena digelar dimasa pandemi corona virus disease (Covid-19). Penyelenggaraan Pilkadaserentak juga turut mengalami pro kontra antara dilanjutkan ataukah ditunda sampai pada waktu yang tidak ditentukan. Akhirnya melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKKP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dilanjutkan dengan payung Hukum Peraturan Pemetrintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang menjelaskan tahapan lanjutan pelaksaan Pilkada serentak di tengah pandemi virus covid-19. Berdasarkan kalender pelaksanaan demokrasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta ini dilakukan di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.