Bawaslu D.I. Yogyakarta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan masukan terkait pelayanan publik maupun pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
SP4N-LAPOR! merupakan layanan pengaduan nasional yang dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara terintegrasi. Melalui layanan ini, setiap pengaduan akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.