Lompat ke isi utama

Pengaduan

Informasi Tentang Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.

Tata Cara Menyampaikan Pengaduan:

A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0274-4436897 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 16.30 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Bawaslu DIY.

B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu DIY dengan cara:

1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00 s/d 16.30 WIB);
2. Dikirim melalui email: set.diy@bawaslu.go.id;
3. atau melalui Pos ke alamat Jl. DI Panjaitan No.49, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55143.

Unsur Pengaduan:

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What

:

 Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where

:

 Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

:

 Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

:

 Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

:

 Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle