Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata Cara Menyampaikan Pengaduan:
A. Secara Lisan
1. Melalui telepon 0274-4436897 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum'at pukul 08.00 s/d 16.30 WIB);
2. Datang langsung ke Kantor Bawaslu DIY.
B. Secara tertulis degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu DIY dengan cara:
1. Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB dan Jum'at pukul 08.00 s/d 16.30 WIB);
2. Dikirim melalui email: set.diy@bawaslu.go.id;
3. atau melalui Pos ke alamat Jl. DI Panjaitan No.49, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55143.
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **