Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Matangkan Persiapan Pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026

Bawaslu DIY menjabarkan materi dan pembagian tim untuk pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026

Bawaslu DIY menjabarkan materi dan pembagian tim untuk pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026 secara daring pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu DIY dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu DIY yang memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Bawaslu. Pertemuan difokuskan pada penyamaan persepsi mengenai pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026 sekaligus membahas langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam memenuhi indikator penilaian sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut.

Dalam rapat dibahas berbagai aspek yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, mulai dari pemenuhan dokumen pendukung, penguatan koordinasi antarunit kerja, hingga upaya peningkatan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Penyamaan pemahaman di antara seluruh jajaran diharapkan dapat mendukung pelaksanaan evaluasi secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan menilai kepuasan dan masukan dari masyarakat, sehingga nanti akan kita lakukan survei sampel dari masyarakat,” ungkap Fajar Marchito selaku Ahli Madya SDM Aparatur. 

Pelaksanaan PEKPPP menjadi salah satu instrumen penting untuk mengukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi pemerintah. Oleh karena itu, Bawaslu DIY terus melakukan berbagai upaya pembenahan agar pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Penguatan pelayanan publik diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang semakin baik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Rapat tindak lanjut ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi internal dalam menghadapi pelaksanaan PEKPPP Tahun 2026, sehingga seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama terhadap standar pelayanan publik dan mampu berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan yang prima, responsif, dan berintegritas.

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle