Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY dan Bawaslu Bantul Perkuat Pengawasan Partisipatif Melalui Alumni P2P

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina memberikan mendorong Bawaslu Kabupaten Bantul dalam memperluas pengawasan partisipatif di wilayah Kabupaten Bantul

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina memberikan mendorong Bawaslu Kabupaten Bantul dalam memperluas pengawasan partisipatif di wilayah Kabupaten Bantul

Bantul – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) bersama Bawaslu Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Supervisi Pelaksanaan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul, Senin (27/7/2026). Kegiatan ini membahas rencana tindak lanjut pasca pelaksanaan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) serta penguatan Desa Anti Politik Uang (Desa APU) sebagai bagian dari strategi memperkuat pengawasan partisipatif menjelang pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur).

Supervisi dihadiri oleh Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul. Pertemuan menjadi forum evaluasi terhadap keberlanjutan program P2P, kondisi Desa APU, sekaligus penyusunan strategi kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menjaga budaya demokrasi yang bersih dari praktik politik uang.

Pembahasan mengenai Program P2P, peserta rapat menyampaikan bahwa meskipun belum terdapat kegiatan baru pada tahun 2026, jejaring alumni P2P masih terus dilibatkan dalam berbagai aktivitas edukasi kepemiluan, termasuk sebagai narasumber pada sejumlah kegiatan. Untuk menjaga komunikasi dengan para alumni, Bawaslu Kabupaten Bantul merencanakan pertemuan lanjutan pada Agustus 2026 yang dikemas secara lebih informal melalui pertemuan daring.

Selain alumni P2P, evaluasi juga difokuskan pada perkembangan 18 Desa Anti Politik Uang (Desa APU) yang telah dibentuk di Kabupaten Bantul. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa aktivitas masing-masing desa cukup beragam. Beberapa desa masih aktif menjalankan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya memerlukan pendampingan kembali agar gerakan pengawasan partisipatif tetap berjalan secara berkelanjutan.

Forum tersebut juga membahas perkembangan beberapa Desa APU yang dinilai masih aktif menjelang pelaksanaan Pilur, termasuk adanya rencana audiensi dengan sejumlah desa guna memperkuat koordinasi dan menjaga semangat gerakan anti politik uang di tingkat masyarakat.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian khusus adalah kondisi Desa APU Murtigading. Dalam rapat disampaikan adanya informasi awal mengenai dugaan keterlibatan salah satu penggerak Desa APU dalam tim sukses pada kontestasi politik sebelumnya. Informasi tersebut masih bersifat awal dan belum dapat disimpulkan kebenarannya sehingga Bawaslu Kabupaten Bantul sepakat melakukan penelusuran lebih lanjut secara hati-hati sebelum menentukan langkah berikutnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul menjelaskan bahwa Desa Murtigading merupakan salah satu desa yang sejak awal aktif dalam program Desa Anti Politik Uang dan memiliki karakter sosial yang khas. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu diverifikasi secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru sekaligus menjaga kredibilitas program Desa APU.

Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, dalam arahannya menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam membangun kembali komunikasi dengan masyarakat dan para penggerak Desa APU.

"Pendekatan kepada masyarakat harus dilakukan melalui silaturahmi dan komunikasi yang baik. Desa Anti Politik Uang merupakan mitra Bawaslu dalam membangun budaya demokrasi yang berintegritas sehingga perlu terus dirawat bersama," ujar Umi.

Umi juga mendorong agar alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif dilibatkan secara aktif dalam pendampingan Desa APU, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Lurah di sejumlah wilayah Kabupaten Bantul. Menurutnya, sinergi antara Desa APU dan alumni P2P akan memperkuat gerakan edukasi masyarakat mengenai bahaya politik uang.

Selain penguatan internal, rapat juga membahas berbagai peluang kolaborasi dengan pihak eksternal. Salah satunya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk rencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY). Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendukung program pengabdian masyarakat sekaligus memperkuat edukasi kepemiluan di desa-desa.

Bawaslu Kabupaten Bantul juga memaparkan sejumlah inovasi yang telah berjalan, di antaranya pelaksanaan pelatihan jurnalistik bagi sumber daya manusia, penyelenggaraan diskusi daring bersama Desa APU dan para mitra, pelibatan alumni P2P sebagai narasumber podcast, serta program "Sambang Masyarakat" yang menjadi salah satu sarana mempererat hubungan dengan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut hasil supervisi, Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Bantul menyepakati sejumlah fokus penguatan, yakni meningkatkan pengawasan digital, memperkuat pengawasan partisipatif, mengenalkan kembali keberadaan Desa Anti Politik Uang kepada masyarakat, memperluas kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, serta mendorong pemanfaatan potensi pendanaan desa untuk mendukung keberlangsungan gerakan Desa APU.

Melalui supervisi ini, Bawaslu DIY berharap pengawasan partisipatif di Kabupaten Bantul tidak hanya bergantung pada kelembagaan Bawaslu, tetapi tumbuh menjadi gerakan masyarakat yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu menjadi benteng pencegahan terhadap praktik politik uang dalam setiap penyelenggaraan demokrasi.

 

Foto: Akhira

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle