Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Kapasitas Jajaran melalui Silih Suluh Teknis Penyusunan Formulir Model A

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY berdiskusi dengan Bawaslu RI mengenai pengisian dan penanandatangan Form A

Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY berdiskusi dengan Bawaslu RI mengenai pengisian dan penanandatangan Form A 

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) menggelar kegiatan Silih Suluh Teknis Penyusunan Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) secara daring, Jumat (21/8/2026). Kegiatan diikuti jajaran Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengawas dalam menyusun laporan hasil pengawasan.

Kegiatan menghadirkan Lutfi dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI sebagai narasumber. Peserta terdiri atas Koordinator Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu DIY , Koordinator Divisi P2H/HP2H Bawaslu DIY dan Kabupaten/Kota, Plt. Kepala Sekretariat, Kepala Bagian Bawaslu DIY, Kepala Sub Bagian Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, serta staf jajaran Bawaslu di lingkungan Bawaslu DIY. 

Koordinator Divisi P2H Bawaslu DIY, Umi Illiyina, dalam pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membekali jajaran pengawas agar mampu mengisi Formulir Model A dengan baik dan benar. Formulir tersebut diharapkan mampu merekam setiap peristiwa yang menjadi objek pengawasan, baik dalam tahapan Pemilu maupun Pemilihan. 

Dalam paparannya, Lutfi menjelaskan dasar hukum serta teknis penyusunan Form A. Format Form A untuk Pemilu dan Pemilihan pada dasarnya memiliki struktur yang sama, dengan perbedaan pada tahapan dan jenis pemilihannya. Penomoran Form A mengacu pada Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 untuk konteks Pemilu dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 untuk konteks Pemilihan. 

Materi kemudian diarahkan pada praktik pengisian Form A melalui contoh pengawasan kampanye. Narasumber menjelaskan sejumlah unsur yang perlu dicantumkan, mulai dari tujuan dan bentuk pengawasan, sasaran pengawasan, waktu dan tempat kegiatan, pihak yang hadir, hingga uraian hasil pengawasan.

Dalam penyusunan informasi dugaan pelanggaran, pengawas ditekankan untuk berpegang pada fakta di lapangan dan menghindari penggunaan bahasa yang bersifat asumtif atau ambigu. Informasi juga perlu memuat tempat, waktu, identitas pihak yang terlibat, lokasi kejadian, serta ketentuan yang diduga dilanggar. 

“Form A merupakan ‘senjata’ utama Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan sehingga keseragaman format dan substansi penulisannya sangat penting,” tegas Mas Lutfi dalam kesimpulan materinya. 

Ia juga mengingatkan bahwa Form A harus disusun berdasarkan hasil pengawasan langsung. Informasi yang masih berupa kabar atau “katanya” perlu diverifikasi terlebih dahulu dengan turun ke lapangan untuk memperoleh fakta. 

Peserta juga menanyakan kewenangan penandatanganan Form A. Dijelaskan bahwa tanda tangan tetap menjadi kewenangan ketua/anggota atau Kordiv sesuai tingkatannya, meskipun pelaksanaan pengawasan di lapangan dilakukan oleh staf, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), maupun Panwaslu Kecamatan. Dalam kondisi mendesak, dapat diberikan fleksibilitas sesuai arahan pimpinan. 

Dalam diskusi, Umi Illiyina turut memberikan catatan terkait pencantuman unsur relawan sebagai pihak yang diawasi. Ia menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas agar tidak melampaui ruang lingkup kewenangan Bawaslu. 

“ Form A dapat menjadi bagian dari dokumen yang digunakan dalam proses kajian dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, setiap informasi yang dicantumkan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi fakta maupun dasar hukumnya,” tegas Umi.

Selain itu, forum turut membahas kemungkinan penerapan Form A secara daring (online). Narasumber menyampaikan bahwa informasi terakhir mengenai rencana tersebut diterima sekitar 2025 dan belum terdapat perkembangan terbaru pada tahun berjalan. Salah satu aspek yang masih perlu diperhatikan adalah mekanisme tanda tangan elektronik dalam sistem tersebut. 

Kegiatan ditutup dengan arahan untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan teknis, khususnya mengenai penomoran Form A pada tingkat kecamatan dan desa. Bawaslu DIY juga mendorong agar hasil sharing knowledge dapat diteruskan dan dikembangkan pada pembahasan berikutnya. 

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle