DKPP dan TPD DIY Perkuat Profesionalitas Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu
|
Yogyakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Bawaslu DIY, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalitas dan kualitas pelaksanaan tugas TPD dalam mendukung penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Monev menjadi forum evaluasi sekaligus koordinasi antara DKPP dan TPD DIY untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Selain itu, kegiatan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme pemeriksaan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugasnya, TPD memiliki peran penting dalam mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah. Karena itu, kualitas dan profesionalitas TPD menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses pemeriksaan berlangsung secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
DKPP juga menekankan pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas pemeriksaan. Prinsip tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“TPD harus menjaga integritas, objektivitas, dan independensi dalam menjalankan tugas pemeriksaan agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan,” ungkap perwakilan DKPP.
Melalui kegiatan tersebut, DKPP dan TPD DIY diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi serta meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas. Evaluasi secara berkala juga menjadi sarana untuk memastikan berbagai kendala dapat segera diidentifikasi dan dicarikan solusi.
Penguatan kapasitas TPD pada akhirnya diharapkan mampu mendukung proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang profesional, akuntabel, objektif, dan berkeadilan.
Foto: Eko
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY