Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Waspadai Ancaman Hoaks dan Disinformasi Jelang Pemilu 2029
|
Yogyakarta – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan berbagai peluang sekaligus tantangan baru dalam penyelenggaraan demokrasi. Untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap isu tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Diskusi dalam Program Angkringan Demokrasi dengan tema “Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Partisipatif” di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang menghadirkan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, Umi Illiyina, diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), dan Universitas AMIKOM Yogyakarta.
Dalam pemaparannya, Umi Illiyina menjelaskan bahwa transformasi kampanye politik ke ruang digital telah mengubah cara peserta pemilu berkomunikasi dengan pemilih. Kampanye digital dinilai lebih murah, menjangkau audiens lebih luas, serta memungkinkan pesan politik disampaikan secara lebih personal dibandingkan metode konvensional.
“Media sosial memberikan ruang yang sangat besar untuk pendidikan politik dan penyebaran informasi. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan tantangan baru berupa manipulasi informasi, disinformasi, hingga penggunaan teknologi deepfake yang dapat mengganggu integritas pemilu,” jelas Umi.
Menurutnya, teknologi deepfake memungkinkan manipulasi gambar, suara, maupun video sehingga tampak seolah-olah asli. Kondisi ini berpotensi digunakan untuk membentuk opini publik, menyerang reputasi seseorang, maupun memengaruhi persepsi pemilih terhadap kandidat atau institusi tertentu.
“Masalah terbesar bukan hanya pada teknologi itu sendiri, tetapi pada kecepatan penyebarannya. Konten palsu bisa viral dalam hitungan jam, sementara proses verifikasi membutuhkan waktu jauh lebih lama. Ketika klarifikasi muncul, opini publik sering kali sudah terbentuk,” ujarnya.
Diskusi juga menyoroti risiko erosi kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi akibat maraknya informasi palsu. Menurut Umi, serangan terhadap reputasi individu dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu maupun proses demokrasi secara keseluruhan.
Selain itu, peserta diajak memahami bagaimana algoritma media sosial dapat memperkuat bias informasi. Rendahnya literasi digital masyarakat menjadi faktor yang membuat hoaks dan disinformasi lebih mudah menyebar, terutama di kelompok rentan seperti pengguna media sosial usia lanjut dan komunitas percakapan tertutup.
“Semakin canggih teknologi AI, semakin sulit pula membedakan mana informasi yang asli dan mana yang telah dimanipulasi. Karena itu, kemampuan berpikir kritis dan literasi digital menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Umi juga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan regulasi terkait pemanfaatan AI dalam pemilu. Berbeda dengan beberapa negara seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Amerika Serikat yang telah memiliki aturan lebih spesifik, Indonesia masih mengandalkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perkembangan teknologi berjalan jauh lebih cepat dibandingkan regulasi. Ini menjadi tantangan bersama yang perlu diantisipasi menjelang Pemilu 2029,” katanya.
Sebagai langkah menghadapi tantangan tersebut, Bawaslu mendorong penguatan strategi pencegahan melalui edukasi literasi digital, peningkatan pengawasan ruang digital, penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, komunitas digital, media, dan masyarakat sipil.
Umi menegaskan bahwa pengawasan pemilu di era digital tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu. Masyarakat perlu berperan aktif sebagai penjaga ruang digital dengan membiasakan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
“Pengawasan partisipatif harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Masyarakat tidak cukup hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga harus menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam sesi diskusi, peserta juga membahas berbagai fenomena yang muncul pada Pemilu 2024, mulai dari maraknya buzzer politik di media sosial, tingginya biaya kampanye, hingga tantangan politik uang yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.
Melalui kegiatan Angkringan Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap mahasiswa dapat menjadi agen literasi digital dan pengawas partisipatif yang mampu mengidentifikasi potensi pelanggaran, menangkal disinformasi, serta turut menjaga kualitas demokrasi Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Foto : Heri
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY