Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Bahas Strategi Pencegahan Politik Uang Menuju Pemilu 2029

Bawaslu DIY bahas politik uang bersama mahasiswa di DIY

Bawaslu DIY bahas politik uang bersama mahasiswa di DIY

Yogyakarta – Program Angkringan Demokrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kali ini mengangkat tema "Strategi Pencegahan Politik Uang dalam Pemilu 2029" pada Senin (3/8/2026) di Ruang Rapat Abhipraya Bawaslu DIY. Diskusi yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, tersebut diikuti oleh mahasiswa magang dari STMM MMTC, Universitas Sebelas Maret (UNS), Universitas AMIKOM Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), serta Universitas Cokroaminoto.

Dalam diskusi, Umi Illiyina menegaskan bahwa upaya pencegahan politik uang untuk Pemilu 2029 tidak dapat dimulai ketika tahapan pemilu telah berjalan, melainkan harus dipersiapkan jauh sebelumnya melalui pemetaan kerawanan, penguatan literasi politik, dan pembangunan sistem pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

"Pencegahan politik uang harus dimulai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Kita perlu menyiapkan peta jalan sejak sekarang melalui penelitian, pemetaan risiko, pendidikan politik, penguatan kolaborasi, serta pemanfaatan teknologi agar mampu mengantisipasi perubahan modus pelanggaran," ujar Umi Illiyina.

Umi menjelaskan bahwa praktik politik uang diperkirakan akan mengalami pergeseran yang signifikan. Jika sebelumnya identik dengan pemberian uang tunai atau sembako, pada Pemilu 2029 modus tersebut diprediksi berkembang melalui transaksi digital, pemanfaatan data pribadi, hingga penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Menurutnya, perkembangan teknologi memungkinkan praktik politik uang dilakukan melalui transfer dompet digital, voucher elektronik, cashback, hadiah pada siaran langsung media sosial, token permainan digital, hingga aset kripto yang jauh lebih sulit dideteksi dibandingkan metode konvensional. Selain itu, pemanfaatan political big data dan micro-targeting berpotensi digunakan untuk memetakan karakteristik pemilih sehingga pemberian insentif dapat disesuaikan dengan minat dan perilaku masing-masing kelompok masyarakat.

Dalam paparannya, Umi juga menyoroti bahwa Generasi Z diproyeksikan menjadi kelompok pemilih terbesar pada Pemilu 2029. Kondisi tersebut menjadikan mahasiswa dan pemilih muda sebagai sasaran strategis, baik dalam pendidikan politik maupun potensi praktik politik uang berbasis digital.

"Pemilih muda harus menjadi sasaran utama pendidikan politik. Bentuk politik uang ke depan mungkin tidak lagi berupa amplop, tetapi bisa berupa voucher, tiket konser, saldo dompet digital, ataupun berbagai keuntungan digital lainnya yang menyasar karakteristik generasi muda," jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu DIY mendorong penyusunan strategi pencegahan yang lebih komprehensif. Strategi tersebut meliputi pemetaan wilayah rawan politik uang, pembangunan mearly warning system, pemantauan berbasis data secara berkelanjutan, penguatan kolaborasi dengan berbagai lembaga, pemanfaatan AI sebagai alat bantu analisis, serta perluasan pendidikan politik kepada masyarakat. Selain itu, Bawaslu juga mendorong reformasi regulasi agar mampu menjangkau berbagai bentuk politik uang digital dan memperkuat perlindungan terhadap pelapor dugaan pelanggaran.

Menutup kegiatan, Umi menegaskan bahwa pemberantasan politik uang tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan sinergi antara pendidikan politik, pemanfaatan teknologi, penguatan kolaborasi lintas lembaga, serta partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi.

Foto: Heri

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle