Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Dalami Pedoman Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Ketua Bawaslu DIY dan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu DIY mendiskusikan pembagian tim dan materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2.

Ketua Bawaslu DIY dan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu DIY mendiskusikan pembagian tim dan materi Bawaslu Membelajarkan Volume 2.

Yogyakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Mohammad Najib, meminta seluruh jajaran untuk mempelajari secara menyeluruh Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Arahan tersebut disampaikan di ruang Abhipraya pada Senin (10/8/2026) tersebut menjadi langkah awal Bawaslu DIY dalam mempersiapkan pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sekaligus membangun kerja tim yang solid dalam menjalankan setiap tahapan program.

Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 merupakan pedoman pelaksanaan Tahap Seleksi Awal atau Video-Based Learning Stage dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2. Program tersebut mengusung tema Ekosistem Kolaborasi untuk Pengawasan Pemilu 2029” dan dirancang untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia Bawaslu melalui knowledge-based learning, knowledge sharing, pembelajaran kolaboratif, serta dokumentasi praktik baik. 

Mohammad Najib menekankan pentingnya setiap jajaran memahami substansi surat edaran sebelum menjalankan tugas. Pemahaman yang sama diperlukan agar pelaksanaan program tidak berjalan secara parsial, melainkan melalui pembagian tugas dan koordinasi yang terarah.

“Surat edaran ini perlu dipelajari bersama. Setelah memahami ketentuannya, kita bentuk tim dan saling berkoordinasi agar pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan dapat berjalan dengan baik,” ujar Najib.

Menurutnya, Bawaslu Membelajarkan tidak semata-mata diposisikan sebagai kegiatan seleksi atau kompetisi, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun budaya organisasi pembelajar di lingkungan Bawaslu. Surat edaran tersebut menempatkan penguatan learning organization dan knowledge management sebagai salah satu tujuan utama, termasuk melalui proses berbagi pengetahuan dan pembelajaran kolaboratif antarsatuan kerja. 

Dalam tahap awal, setiap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun perangkat pembelajaran yang terdiri atas desain pembelajaran, materi ajar, dan video pembelajaran berdasarkan topik yang telah ditetapkan. 

Karena itu, pembentukan tim menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebutuhan tersebut dapat dipersiapkan secara terkoordinasi. Tim tidak hanya berperan dalam penyusunan substansi, tetapi juga mendukung proses produksi dan publikasi video pembelajaran.

Surat Edaran juga mengatur bahwa setiap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus menetapkan presenter untuk Tahap Seleksi Awal. Untuk Bawaslu Provinsi dengan tujuh anggota, paling sedikit empat anggota ditetapkan sebagai presenter, sedangkan Bawaslu Provinsi dengan lima anggota menetapkan paling sedikit tiga anggota sebagai presenter. Ketentuan tersebut juga memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai komposisi keanggotaan masing-masing satuan kerja.

Kualitas pembelajaran juga menjadi bagian penting dalam penilaian. Aspek yang dinilai mencakup desain pembelajaran, materi ajar, penguasaan substansi, kedalaman analisis, kualitas penyajian video, publikasi dan diseminasi, serta penguatan manajemen kinerja. 

Dengan demikian, koordinasi internal diperlukan sejak tahap menentukan topik, menyusun materi, memilih presenter, menyiapkan produksi video, hingga memastikan publikasi berjalan sesuai ketentuan.

Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 diharapkan tidak berhenti pada produk video pembelajaran. Lebih jauh, program ini diarahkan untuk mendokumentasikan pengalaman, pengetahuan, dan praktik baik pengawasan sehingga dapat menjadi sumber pembelajaran bersama bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2029. 

 

Bagi Bawaslu DIY, arahan Ketua tersebut menjadi momentum untuk memastikan setiap jajaran memiliki pemahaman yang sama, bekerja dalam tim, serta membangun koordinasi yang efektif. Dengan kolaborasi tersebut, Bawaslu Membelajarkan diharapkan dapat menjadi ruang untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat kapasitas pengawasan menuju Pemilu 2029.

“Bukan sekadar menyelesaikan tugas, tetapi bagaimana pengetahuan dan pengalaman yang kita miliki dapat menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat kelembagaan,” tegas Najib.

Foto: Suwandi

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle