Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Dorong Masyarakat Perkuat Pengawasan Partisipatif untuk Wujudkan Pemilu Bersih

Ketua Bawaslu DIY menjadi narasumber dialog publik di program Teras Kota Radio Sonora

Ketua Bawaslu DIY menjadi narasumber dialog publik di program Teras Kota Radio Sonora

Yogyakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY), Mohammad Najib, mendorong masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam program Teras Kota Radio Sonora bersama Bawaslu DIY yang membahas urgensi pengawasan partisipatif dan peran masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas pada Rabu (19/8/2026) di kantor Radio Sonora FM.

Dalam dialog tersebut, Najib menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada jajaran pengawas. Keterlibatan masyarakat menjadi penting karena jumlah pengawas pemilu yang terbatas tidak sebanding dengan luasnya wilayah dan kompleksitas tahapan yang harus diawasi.

“Pemilu yang baik adalah pemilu yang paling sedikit pelanggaran. Pengawasan pemilu itu ada dua pintu, yaitu pengawasan aktif dari pengawas dan kesediaan masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan,” ujar Najib.

Menurutnya, masyarakat memiliki posisi strategis karena berada langsung di tengah lingkungan tempat berbagai potensi pelanggaran dapat terjadi. Masyarakat dapat berperan sebagai saksi, memberikan informasi awal, melakukan dokumentasi, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Najib mengibaratkan pengawasan partisipatif seperti keamanan lingkungan. Keamanan sebuah kampung tidak hanya bergantung pada keberadaan aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan gotong royong warga. Hal serupa berlaku dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika masyarakat turut peduli, potensi pelanggaran dapat dicegah dan ditangani lebih dini.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Bawaslu memiliki program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang sebelumnya dikenal sebagai Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP). Program tersebut menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menggerakkan masyarakat agar terlibat dalam pengawasan pemilu.

“Program tersebut untuk menggerakkan masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran pengawasan partisipatif. Secara berkala kami melakukan penguatan, sekaligus mengoordinasikan dan mengukur keberhasilan program,” jelas Najib.

Selain melalui P2P, Bawaslu DIY juga membangun kolaborasi dengan berbagai komunitas dan perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut dinilai semakin penting di tengah derasnya arus informasi digital yang memungkinkan masyarakat dengan mudah terpapar hoaks, misinformasi, dan disinformasi.

Dalam dialog, Najib juga menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum pemilu tidak hanya ditentukan oleh aturan dan lembaga penyelenggara. Terdapat tiga aspek penting yang harus berjalan bersama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum.

Menurutnya, masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun kultur hukum yang baik. Kesadaran masyarakat untuk menaati aturan, menolak pelanggaran, serta berani menyampaikan informasi menjadi fondasi bagi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Bawaslu juga menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat digunakan masyarakat. Salah satunya melalui SIGAP LAPOR, yang memungkinkan laporan masyarakat masuk dan dapat dipantau dalam proses penanganannya.

Ia menambahkan, masyarakat yang menjadi pengawas partisipatif juga perlu memahami batas perannya. Informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Bawaslu sebagai informasi awal sehingga masyarakat tidak harus mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik.

Najib menilai Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki modal sosial yang kuat untuk mengembangkan pengawasan partisipatif. Ia menyebut DIY memiliki pengalaman baik dalam pencegahan, partisipasi masyarakat, dan rendahnya tingkat pelanggaran.

Ke depan, budaya pengawasan diharapkan tidak berhenti pada momentum pemilu, tetapi menjadi kebiasaan masyarakat dalam kehidupan demokrasi sehari-hari.

Foto: Upi

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle