Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Dorong Pengawasan Partisipatif Pemilu Melalui Dialog Interaktif di Radio

Bawaslu DIY menjangkau masyarakat DIY dalam menggiatkan pengawasan partisipatif melalui radio GCD FM

Bawaslu DIY menjangkau masyarakat DIY dalam menggiatkan pengawasan partisipatif melalui radio GCD FM

Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat pendidikan politik kepada masyarakat melalui dialog interaktif di media radio pada Senin (12/07/2026) di Gedung radio GCD FM Bukit Patuk. Dalam perbincangan yang dipandu oleh penyiar Bintang, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina, mengajak masyarakat memahami peran Bawaslu sekaligus pentingnya keterlibatan publik dalam mengawal demokrasi menuju Pemilu 2029.

Pada awal dialog, Bintang mengawali diskusi dengan memperkenalkan Bawaslu kepada para pendengar. Menanggapi pertanyaan tersebut, Mohammad Najib menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas mengawasi seluruh tahapan pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu adalah Badan Pengawas Pemilu yang bertugas mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Najib.

Ia menjelaskan bahwa tugas pengawasan dimulai sejak tahapan awal pemilu, mulai dari proses verifikasi peserta, pencalonan, kampanye, pemungutan suara hingga penetapan hasil. Selain itu, pada masa non-tahapan Bawaslu tetap menjalankan tugas melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pendidikan politik, serta penguatan pengawasan partisipatif.

Menurut Najib, keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat.

"Penindakan berasal dari dua hal, yaitu temuan pengawas dan laporan masyarakat. Karena itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga pemilu yang bersih dan berintegritas," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Umi Illiyina memaparkan berbagai bentuk pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Ia menyoroti bahwa praktik politik uang masih menjadi salah satu ancaman serius terhadap kualitas demokrasi, di samping penyebaran hoaks dan disinformasi yang diperkirakan semakin meningkat menjelang Pemilu 2029.

"Politik uang dan hoaks harus diantisipasi sejak sekarang. Pemilu bukan hanya tentang memberikan suara, tetapi juga bagaimana masyarakat mampu memilih secara cerdas berdasarkan informasi yang benar," kata Umi.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu lebih mengedepankan strategi pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

"Kami lebih mengutamakan pencegahan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi hukum, termasuk penerima politik uang yang juga dapat dikenai sanksi sesuai undang-undang," ujarnya.

Dalam dialog tersebut juga dijelaskan perbedaan peran lembaga penyelenggara pemilu. Mohammad Najib menerangkan bahwa KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan teknis pemilu, sedangkan Bawaslu mengawasi pelaksanaannya. Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berwenang menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Menanggapi pertanyaan mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran, Najib mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan maupun informasi awal kepada jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan pelanggaran, silakan laporkan kepada pengawas pemilu. Bahkan informasi awal pun sangat bermanfaat agar pengawas dapat melakukan penelusuran di lapangan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap laporan tetap harus memenuhi persyaratan formil dan materiil agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada akhir dialog, Najib mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi dengan memegang teguh asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

"Pemilu adalah milik kita bersama. Semakin tinggi pemahaman masyarakat, semakin tinggi pula kesadaran untuk menjaga demokrasi. Mari bersama mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas, karena menjaga kualitas pemilu berarti menjaga masa depan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Indonesia," pungkasnya.

Melalui dialog interaktif tersebut, Bawaslu DIY berharap semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya dalam demokrasi, berani menolak politik uang, mampu menyaring informasi yang benar, serta berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Foto     : Hanny

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle