Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Dorong Penyandang Disabilitas Menjadi Subjek Aktif Demokrasi

Anggota Bawaslu DIY memaparkan bahwa peran serta seluruh masyarakat, termasuk dari penyandang disabilitas akan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas

Anggota Bawaslu DIY memaparkan bahwa peran serta seluruh masyarakat, termasuk dari penyandang disabilitas akan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperluas pendidikan demokrasi yang inklusif melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi bertema "Memperkaya Literasi Demokrasi" yang diselenggarakan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Yogyakarta di Kantor Kalurahan Patangpuluhan, Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh anggota HWDI Yogyakarta dan menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati sebagai narasumber.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman penyandang disabilitas mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan demokrasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif mereka dalam setiap tahapan pemilu. Melalui forum tersebut, peserta diajak memahami bahwa penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok yang menjadi sasaran sosialisasi, melainkan memiliki peran penting sebagai subjek demokrasi yang hak politiknya dijamin oleh konstitusi.

Dalam pemaparannya, Sutrisnowati menjelaskan bahwa demokrasi tidak berhenti pada aktivitas memberikan suara saat hari pemungutan suara, tetapi juga mencakup keterlibatan masyarakat dalam mengawal seluruh proses penyelenggaraan pemilu.

"Demokrasi bukan hanya tentang memilih. Demokrasi adalah bagaimana setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya, berpartisipasi secara aktif, serta ikut mengawasi agar proses pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu di Indonesia berlandaskan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta dilaksanakan dengan prinsip jujur dan adil. Menurutnya, asas tersebut harus diwujudkan dalam pelayanan yang memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemilih tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

Sutrisnowati juga menekankan pentingnya pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas. Ia menjelaskan bahwa keabsahan suara pemilih ditentukan oleh surat suara yang telah dicoblos sesuai ketentuan, bukan oleh alat bantu atau template pencoblosan yang digunakan.

"Setiap suara memiliki nilai yang sama. Karena itu, penyelenggara pemilu berkewajiban memastikan setiap pemilih, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya secara mandiri, aman, dan bermartabat," tegasnya.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pengalaman serta masukan terkait pelaksanaan pemilu yang lebih ramah disabilitas. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya peningkatan akses terhadap informasi mengenai profil, visi, dan misi calon peserta pemilu dalam format yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Masukan tersebut mendapat perhatian sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang semakin inklusif. Bawaslu DIY menilai bahwa penyediaan informasi yang mudah diakses merupakan salah satu prasyarat penting agar seluruh pemilih dapat menentukan pilihan secara sadar dan berdasarkan informasi yang memadai.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu DIY bersama HWDI Yogyakarta berharap literasi demokrasi dan literasi kepemiluan di kalangan penyandang disabilitas terus meningkat. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mendorong partisipasi yang lebih bermakna, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut mengawal penyelenggaraan pemilu yang demokratis, inklusif, dan berintegritas.

Foto: Rosy

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle