Bawaslu DIY Dorong Transformasi Penanganan Pelanggaran Menuju Keadilan Pemilu
|
Yogyakarta – Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) mendorong transformasi penanganan pelanggaran Pemilu/Pemilihan menuju pelayanan keadilan Pemilu yang terintegrasi, transparan, cepat, sederhana, dan berkualitas. Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Peningkatan Kualitas Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan yang Transparan, Cepat, dan Sederhana di Kantor Bawaslu DIY, Senin (10/8/2026). Kegiatan menjadi ruang penguatan kapasitas jajaran Bawaslu sekaligus forum berbagi perspektif bersama perguruan tinggi mengenai pengembangan sistem penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Plt. Kepala Sekretariat, para Kepala Bagian Bawaslu DIY, serta perwakilan sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta, di antaranya Universitas Teknologi Yogyakarta, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Widya Mataram, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai penanganan pelanggaran Pemilu sekaligus membuka ruang berbagi pengetahuan dengan berbagai pihak.
“Harapannya, kita dapat meningkatkan kualitas pemahaman terhadap penanganan pelanggaran Pemilu dan memahami Bawaslu dari berbagai sisi, serta dapat berbagi ilmu dengan yang lainnya,” ujar Bayu saat membuka kegiatan.
Materi utama disampaikan oleh M. Amir Nashiruddin, Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia DIY, dengan tema “Transformasi Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan”. Ia mengangkat gagasan transformasi dari pendekatan complaint handling menuju Integrated Electoral Justice Service atau pelayanan keadilan Pemilu yang terintegrasi.
Amir menjelaskan, persoalan penanganan pelanggaran tidak semata-mata terletak pada ketiadaan mekanisme hukum, tetapi juga pada desain sistem yang masih terfragmentasi. Dalam sistem yang berjalan, penanganan dimulai dari laporan atau temuan, kemudian melalui kajian formal dan material, registrasi, klarifikasi, pengumpulan bukti, kajian, pleno, hingga penerusan. Rangkaian tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti proses yang linear, banyaknya perpindahan proses antarbagian, keterbatasan waktu, kompleksitas klasifikasi perkara, serta belum optimalnya integrasi data.
Menurut Amir, transformasi perlu dilakukan dengan mengubah paradigma dari sekadar case handling menjadi electoral justice. Dalam pendekatan tersebut, penanganan tidak berhenti ketika perkara selesai diputus, tetapi dimulai sejak identifikasi risiko, pencegahan, deteksi, respons, penyelesaian, penegakan keputusan, pemulihan dampak (restoration), hingga pembelajaran untuk memperbaiki sistem di masa mendatang.
“Sistem tidak hanya bekerja setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga memperhatikan risiko sebelum pelanggaran terjadi, memastikan keputusan dilaksanakan, memulihkan dampak yang ditimbulkan, serta mengambil pembelajaran untuk memperbaiki sistem pada masa mendatang,” terang Amir.
Dalam materi tersebut, terdapat empat prinsip utama yang perlu menjadi dasar desain baru penanganan pelanggaran, yakni cepat, sederhana, transparan, dan berkualitas. Cepat dimaknai sebagai pengurangan waktu tunggu tanpa mengurangi kualitas keadilan. Sederhana berarti proses mudah dipahami masyarakat, tetapi tetap ketat dan profesional bagi institusi. Transparan berarti proses dapat ditelusuri dan memiliki alasan yang jelas, sedangkan berkualitas berarti keputusan dibangun berdasarkan fakta, bukti, hukum, analisis, dan keputusan.
Dalam aspek transparansi, Amir menekankan bahwa keterbukaan tidak berarti seluruh informasi perkara harus disampaikan kepada publik. Informasi umum seperti Case ID, tanggal, jenis perkara, status, keputusan, alasan umum, dan tindak lanjut dapat ditelusuri, sementara identitas saksi, data pribadi, bukti sensitif, serta strategi investigasi tetap harus dilindungi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY mendorong penguatan kapasitas dan pemahaman bersama mengenai penanganan pelanggaran yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada terciptanya pelayanan keadilan Pemilu yang terintegrasi, dapat ditelusuri, transparan, dan berkualitas.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY