Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Evaluasi Konsolidasi Demokrasi, Dorong Penguatan Kualitas dan Perluasan Sasaran

Bawaslu DIY melakukan evaluasi pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Bawaslu DIY melakukan evaluasi pelaksanaan konsolidasi demokrasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY

Yogyakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Rabu (19/8/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Media Center Bawaslu DIY dan diikuti secara daring.

Rapat dipimpin Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, dan diikuti Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Bagian P3SPH, Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi DIY, serta Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Kabupaten/Kota. 

Dalam pembukaan, Daniel Situmorang menyampaikan perkembangan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi hingga Juli 2026. Bawaslu DIY telah melaksanakan 113 kegiatan, sementara capaian masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota tercatat sebanyak 68 kegiatan di Sleman, 79 kegiatan di Kota Yogyakarta, 52 kegiatan di Bantul, 76 kegiatan di Gunungkidul, dan 74 kegiatan di Kulon Progo. 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menegaskan bahwa pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi tidak semata-mata berorientasi pada jumlah kegiatan. Menurutnya, kualitas kegiatan dan dampak yang dihasilkan bagi masyarakat menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

“Fokus pelaksanaannya tidak hanya pada pencapaian jumlah kegiatan, tetapi juga pada dampak yang diberikan kepada masyarakat serta kualitas dari setiap kegiatan yang dilaksanakan.”

Najib juga mengapresiasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melampaui target minimal pelaksanaan kegiatan, yakni tiga kegiatan dalam satu minggu. Ia mendorong setiap satuan kerja untuk menyampaikan laporan secara komprehensif, termasuk faktor pendukung, kendala, dan praktik baik yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan berikutnya. 

Dalam sesi pemaparan, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan dan tantangan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi di wilayah masing-masing.

Bawaslu Kabupaten Bantul, misalnya, melaporkan pelaksanaan kegiatan yang menyasar empat segmen utama, yaitu partai politik, pemilih pemula, pemangku kepentingan, dan mahasiswa magang. Kegiatan bersama pemilih pemula dilakukan melalui sosialisasi kepada siswa SMA dan SMK, sementara kolaborasi dengan pemangku kepentingan melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kesbangpol Kabupaten Bantul. 

Bawaslu Kota Yogyakarta hingga 17 Agustus 2026 telah melaksanakan 90 kegiatan. Pelaksanaan kegiatan diarahkan secara berkelanjutan dengan menyasar perguruan tinggi, masyarakat inklusif, instansi pemerintah, partai politik, dan media. 

Sementara itu, Bawaslu Sleman melaporkan 72 kegiatan hingga Juli dan empat kegiatan pada Agustus. Kegiatan menyasar berbagai kelompok, mulai dari partai politik, pemerintah, masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan hingga komunitas. 

Bawaslu Kulon Progo mencatat 83 kegiatan hingga akhir pekan sebelumnya dengan sasaran partai politik, pemilih pemula, penyelenggara ad hoc, instansi terkait, serta siswa magang. Adapun Bawaslu Gunungkidul telah melaksanakan 76 kegiatan hingga Juli dan 21 kegiatan pada Agustus, dengan melibatkan akademisi, instansi pemerintah, masyarakat, dan organisasi politik. 

Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota atas komitmen dalam melaksanakan Instruksi Konsolidasi Demokrasi. Ia menilai kegiatan yang telah dilaksanakan secara umum telah relevan dengan tujuan instruksi dan menunjukkan pelibatan pemangku kepentingan yang cukup masif.

“Ke depan, sasaran kegiatan didorong semakin luas dengan melibatkan media, sekolah, akademisi, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya,” ungkap Sutrisnowati.

Sutrisnowati juga mengingatkan adanya target minimal tiga kegiatan setiap minggu. Dengan pelaksanaan yang telah berlangsung sekitar tujuh bulan, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan telah mencapai kisaran 84–90 kegiatan. Bagi daerah yang masih berada di bawah target, intensitas kegiatan perlu ditingkatkan. 

Melalui monitoring dan evaluasi ini, Bawaslu DIY menegaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi bukan sekadar pemenuhan target kegiatan, tetapi menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, pendidikan politik, dan partisipasi masyarakat. Penguatan kualitas kegiatan, perluasan jejaring kolaborasi, serta dokumentasi yang baik diharapkan mampu menjadikan program tersebut semakin berdampak dalam membangun kesadaran demokrasi di masyarakat DIY.

Foto: Heri

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle