Bawaslu DIY Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Selasa (4/8/2026) sebagai bagian dari persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY secara daring.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY beserta jajaran sekretariat Bawaslu DIY. Peserta melakukan pembahasan terhadap setiap komponen dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ), termasuk identifikasi dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bukti implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu DIY. Melalui proses tersebut, setiap bagian diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi terhadap data yang menjadi tanggung jawabnya sehingga seluruh informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.
"Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu DIY juga memastikan adanya sinergi antarbidang dalam memenuhi setiap indikator penilaian Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang valid sekaligus mencerminkan implementasi keterbukaan informasi yang telah dijalankan secara konsisten.
Bawaslu DIY memandang bahwa keterbukaan informasi memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang akuntabel. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai kebijakan, program, maupun hasil pelaksanaan tugas Bawaslu, sehingga mendorong partisipasi publik dalam mengawal proses demokrasi.
Melalui persiapan yang matang menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Bawaslu DIY berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang terbuka dan berintegritas.
Foto: Eko
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY