Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Pemahaman Asas Luber Jurdil dalam Konsolidasi Demokrasi

Anggota Bawaslu DIY, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati, memaparkan asas Pemilu kepada mahasiswa magang

Anggota Bawaslu DIY, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati, memaparkan asas Pemilu kepada mahasiswa magang

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai ruang pendidikan dan penguatan pemahaman kepemiluan bagi jajaran internal dan mahasiswa magang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY, Senin (10/8/2026), dengan menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati, sebagai pemateri.

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (P3SPH), Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi, serta mahasiswa magang. Pembahasan berfokus pada asas penyelenggaraan Pemilu, khususnya asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) serta penerapannya dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu.

Dalam pemaparannya, Sutrisnowati menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus berpedoman pada asas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, penerapan asas Luber Jurdil tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga melekat pada tiga komponen utama dalam Pemilu, yakni pemilih, peserta Pemilu, dan penyelenggara Pemilu.

“Kejujuran dan asas-asas dalam Pemilu bukan hanya menjadi kewajiban penyelenggara, tetapi juga harus menjadi prinsip yang dijalankan oleh peserta dan pemilih,” menjadi salah satu pokok penekanan dalam materi konsolidasi.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa menggunakan hak pilih merupakan hak warga negara dan tidak disertai dengan sanksi apabila seseorang memilih untuk tidak menggunakannya. Meski demikian, masyarakat tetap didorong menggunakan hak pilih sebagai sarana menyampaikan aspirasi dalam proses demokrasi.

Asas umum menegaskan bahwa hak dan kesempatan dalam Pemilu diberikan kepada seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Sementara asas bebas memberikan jaminan kepada pemilih untuk menentukan pilihan tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Materi juga membahas pembatasan hak konstitusional. Hak memilih dan dipilih dapat dibatasi berdasarkan undang-undang atau putusan pengadilan. Dalam konteks pemilih yang sedang menjalani pidana, hak pilih tetap dapat digunakan sepanjang tidak terdapat putusan pengadilan yang mencabut hak politik yang bersangkutan.

Fasilitasi hak pilih juga menjadi perhatian bagi pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan maupun pemilih yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Penyelenggara Pemilu perlu memastikan kelompok tersebut tetap memperoleh kesempatan menggunakan hak pilih sesuai mekanisme dan pendataan yang berlaku.

Salah satu pembahasan penting dalam kegiatan tersebut adalah mengenai pemutakhiran data pemilih, surat pindah memilih, dan pemilih khusus.

Pemateri menegaskan bahwa warga negara tidak secara otomatis dapat memilih di TPS mana pun hanya karena memiliki identitas kependudukan. Pemilih yang berada di lokasi berbeda dari domisili terdaftar harus mengikuti prosedur pindah memilih agar dapat difasilitasi di TPS yang sesuai.

Asas rahasia menjadi bagian penting dalam menjamin kebebasan pemilih. Pilihan politik seseorang merupakan hak pribadi yang tidak harus diketahui oleh pihak lain. Karena itu, pemilih tidak boleh dipaksa mengungkapkan pilihannya dan penyelenggara berkewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan pilihan pemilih.

Sementara itu, asas adil mengharuskan penyelenggara bersikap netral dan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta Pemilu. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses demokrasi sekaligus memastikan tidak ada peserta yang memperoleh perlakuan istimewa.

Pengawasan terhadap penerapan asas adil juga diarahkan untuk memastikan peserta mematuhi regulasi dan penyelenggara menjalankan tugas secara profesional, netral, serta tidak berpihak.

Asas Luber Jurdil dipahami bukan sekadar rangkaian prinsip normatif dalam regulasi, tetapi menjadi pedoman bersama bagi pemilih, peserta Pemilu, dan penyelenggara. Penerapan prinsip tersebut diharapkan dapat membangun proses demokrasi yang berintegritas sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak politik masyarakat.

Bawaslu DIY juga menekankan bahwa kelompok pemilih dengan kebutuhan khusus tetap harus memperoleh fasilitasi dalam menggunakan hak pilihnya, sementara prosedur administratif seperti pindah memilih harus dipahami dan dipenuhi agar hak suara dapat digunakan secara sah.

Foto: Heri

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle