Bawaslu DIY Perkuat Pemahaman Mahasiswa Magang tentang Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Yogyakarta – Peningkatkan literasi kepemiluan bagi generasi muda terus diakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Ruang Abipraya Bawaslu DIY, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, sebagai narasumber dengan materi mengenai Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
Kegiatan diikuti oleh mahasiswa magang dari Universitas Amikom Yogyakarta, MMTC, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Sebelas Maret (UNS), didampingi Tim Fasilitator Konsolidasi Demokrasi. Melalui forum ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sebagai bagian dari upaya membangun budaya demokrasi yang berintegritas.
Dalam pemaparannya, Bayu Mardinta Kurniawan menjelaskan bahwa pelanggaran pemilu merupakan setiap perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, aparat negara, maupun masyarakat.
"Penanganan dugaan pelanggaran merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Bayu.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai klasifikasi pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya, seperti pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, TNI, maupun Polri. Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.
Bayu menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran diawali dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat. Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan laporan memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilakukan registrasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran.
"Setelah dilakukan kajian, Bawaslu akan mengklasifikasikan jenis pelanggaran sehingga dapat ditentukan mekanisme penanganannya, apakah menjadi kewenangan Bawaslu, DKPP, Sentra Gakkumdu, atau instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Narasumber menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta mendokumentasikan seluruh hasil penelusuran dalam berita acara sebagai dasar penyusunan laporan hasil pengawasan.
Materi juga membahas berbagai bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai jenis pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, perbaikan administrasi, pembatalan sebagai peserta atau calon, denda, pidana penjara, hingga pemberhentian penyelenggara pemilu dalam kasus pelanggaran kode etik.
Menurut Bayu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
"Tujuan utama penanganan pelanggaran adalah menjamin pemilu berlangsung jujur dan adil, melindungi hak pilih masyarakat, menegakkan hukum kepemiluan, serta mewujudkan demokrasi yang berkualitas," tegasnya.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap mahasiswa magang memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai sistem penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Bekal tersebut diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, memperkuat budaya pengawasan partisipatif, serta mendorong generasi muda untuk turut berkontribusi dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Foto: Teddy
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY