Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual melalui Sosialisasi PPKS

Bawaslu DIY menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Bawaslu DIY menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagai upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Yogyakarta – Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual melalui Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang digelar di Kantor Bawaslu DIY, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu DIY serta Bawaslu kabupaten/kota se-DIY.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan bahwa upaya pencegahan pelanggaran, termasuk kekerasan berbasis gender, merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu.

"Pencegahan merupakan langkah utama untuk meminimalkan berbagai pelanggaran. Lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan berbasis gender menjadi fondasi penting dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara berintegritas," ujar Najib.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber, yakni Retno Agustin dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DIY dan Dr. Yuliati Iskak dari P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY. Materi yang disampaikan meliputi urgensi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu, regulasi yang berlaku, mekanisme pelaporan, perlindungan korban, hingga sistem penanganan terpadu berbasis jejaring.

Dalam pemaparannya, Retno Agustin menekankan bahwa ruang kerja yang aman merupakan prasyarat bagi terwujudnya demokrasi yang berintegritas. Menurutnya, korban, pelapor, saksi, maupun pendamping harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan balasan.

"Melapor tidak boleh berujung pada penghukuman korban. Prinsip non-retaliasi harus menjadi komitmen bersama agar setiap orang merasa aman untuk mencari keadilan," tegas Retno.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Yuliati Iskak dari P2TPAKK "Rekso Dyah Utami" DIY menjelaskan bahwa penanganan korban kekerasan berbasis gender tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan memerlukan kolaborasi lintas sektor agar korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

"Penanganan kekerasan berbasis gender membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Melalui sistem layanan terpadu dan berjejaring, korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, hingga akses terhadap keadilan secara optimal," ujar Yuliati Iskak.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas internal Bawaslu dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual.

"Meskipun dengan keterbatasan anggaran, kegiatan ini tetap kami maksimalkan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten agar seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender," kata Sutrisnowati.

Selain membahas aspek pencegahan, kegiatan juga mengulas mekanisme penanganan korban, mulai dari pengaduan, asesmen awal, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, hingga pemulihan melalui sistem layanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Materi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh jajaran Bawaslu dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memperkuat implementasi kebijakan PPKS di lingkungan kerja.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang menghormati martabat setiap individu, mendorong keberanian melapor, serta memastikan seluruh proses penanganan kekerasan seksual berjalan secara adil, profesional, dan berpihak kepada korban.

 

Foto: Heri

Editor: Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle