Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gandeng Akademisi Bahas Penguatan SDM dan Pengawasan Netralitas ASN

Bawaslu RI dan Bawaslu DIY berdiskusi dengan akademisi dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengenai pengawasan dan penindakan netralitas ASN dan politik uang

Bawaslu RI dan Bawaslu DIY berdiskusi dengan akademisi dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengenai pengawasan dan penindakan netralitas ASN dan politik uang

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Fungsi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada Rabu (15/7/2026). Forum ini menjadi ruang kolaborasi antara Bawaslu dan kalangan akademisi untuk menghimpun masukan strategis dalam memperkuat kapasitas kelembagaan serta menyusun rekomendasi perbaikan regulasi pengawasan netralitas ASN menjelang Pemilu 2029. 

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menegaskan bahwa pengawasan netralitas ASN merupakan salah satu isu paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu selain politik uang. Menurutnya, demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila kontestasi politik berlangsung secara adil dan birokrasi mampu menjaga netralitasnya.

"Salah satu tugas Bawaslu yang diamanatkan undang-undang adalah mengawasi netralitas ASN. Demokrasi dibangun melalui partisipasi dan kontestasi yang adil, namun mewujudkan birokrasi yang benar-benar netral bukanlah perkara mudah, terlebih dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," ujar Najib. 

Najib menjelaskan bahwa tantangan pengawasan semakin besar karena jumlah personel Bawaslu tidak sebanding dengan objek pengawasan. Di DIY saja, ribuan ASN harus diawasi oleh jumlah pengawas yang terbatas sehingga penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi kebutuhan mendesak.

"Dengan keterbatasan personel, kita harus menjadi lembaga yang kuat, terampil, dan profesional. Karena itu, masukan dari kalangan akademisi sangat penting agar organisasi semakin kokoh dan SDM Bawaslu semakin andal," tambahnya. 

Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Wenly, menyampaikan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses penyusunan rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan akademik. Menurutnya, penguatan pengawasan netralitas ASN tidak cukup dilakukan melalui penyempurnaan norma hukum semata, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan organisasi, pengembangan kompetensi SDM, serta sistem pendidikan dan pelatihan yang lebih adaptif. 

Dalam sesi diskusi, para akademisi memberikan sejumlah rekomendasi strategis. Guru Besar UNY, Prof. Sunarso, menilai kelemahan utama pengawas pemilu bukan terletak pada pemahaman regulasi, melainkan pada kemampuan menilai alat bukti dan menerapkannya secara konsisten dalam setiap penanganan perkara.

"Kompetensi yang paling menentukan kualitas penanganan perkara adalah kemampuan melakukan penilaian bukti. Pengawas perlu dibekali kemampuan analisis hukum, klarifikasi, identifikasi, hingga penyusunan rekomendasi yang kuat," jelas Prof. Sunarso. 

Selain itu, para narasumber menyoroti pentingnya pengembangan pelatihan berbasis studi kasus, simulasi penanganan perkara, analisis bukti digital, serta evaluasi pascadiklat agar peningkatan kompetensi benar-benar berdampak pada kualitas pengawasan di lapangan. Pendekatan pengembangan kompetensi juga diusulkan berbasis tingkat kerawanan daerah sehingga pelatihan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah. 

Forum juga membahas perlunya memperkuat koordinasi antarlembaga, memperjelas standar operasional prosedur (SOP), serta membangun sistem pengawasan yang lebih terintegrasi. Para akademisi menilai mekanisme koordinasi yang jelas akan mengurangi tumpang tindih kewenangan, mempercepat penanganan perkara, dan meningkatkan kualitas dokumentasi pengawasan. 

Isu lain yang mendapat perhatian adalah perlunya penyempurnaan regulasi mengenai netralitas ASN, khususnya terhadap pejabat yang secara aktif memobilisasi bawahannya untuk kepentingan politik. Sejumlah narasumber mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu memberikan dasar hukum yang lebih tegas beserta mekanisme pembuktiannya. 

Dalam sesi penutup, Mohammad Najib menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu terhadap pelanggaran netralitas ASN masih terbatas pada pemberian rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi agar setiap rekomendasi Bawaslu memiliki kepastian tindak lanjut.

"Terhadap pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang. Oleh sebab itu, masukan dari akademisi menjadi sangat penting untuk memperkuat regulasi dan efektivitas pengawasan ke depan," kata Najib. 

Melalui FGD ini, Bawaslu DIY berharap berbagai gagasan dan rekomendasi yang disampaikan akademisi dapat menjadi bahan penyusunan kebijakan strategis, baik dalam penguatan organisasi dan pengembangan kompetensi SDM maupun dalam penyempurnaan regulasi pengawasan netralitas ASN, sehingga mampu mendukung terwujudnya pemilu yang berintegritas, profesional, dan demokratis pada Pemilu 2029.

Foto     : Upi

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle