Cetak Kader Pengawas Partisipatif, Bawaslu DIY Perkuat Pengawasan Partisipatif di Gunungkidul
|
Gunungkidul – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bertajuk "Bawaslu Berfungsi Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat" di Uthy Bakery dan Resto, Playen, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memperkuat pengawasan partisipatif dengan membangun kader-kader pengawas pemilu dari berbagai elemen masyarakat.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini yang berasal dari pelajar SMA/sederajat, mahasiswa, Karang Taruna Gunungkidul Menginspirasi, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta mantan pengawas ad hoc Pemilu 2024. Turut hadir pula perwakilan KPU Kabupaten Gunungkidul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, dan Balai Pendidikan Menengah Gunungkidul.
Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY menyampaikan bahwa tantangan penyelenggaraan pemilu semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, pengawasan pemilu tidak dapat hanya mengandalkan penyelenggara, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra strategis.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Andang Nugroho, dalam sambutannya menegaskan bahwa legitimasi pemilu hanya dapat terwujud apabila seluruh proses penyelenggaraan dan pengawasannya berjalan secara baik. Menurutnya, pengawasan tidak mungkin dilakukan oleh Bawaslu sendiri, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib yang secara resmi membuka kegiatan menekankan bahwa demokrasi dibangun di atas partisipasi masyarakat.
"Masyarakat tidak bisa hanya menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada KPU dan Bawaslu. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemilu menjadi kunci terwujudnya pemilu yang bermartabat dan berintegritas," ungkap Najib.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan enam materi utama yang membahas berbagai aspek pengawasan pemilu. Pada sesi pertama, Mohammad Najib menjelaskan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu. Ia menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan karena mampu mengurangi potensi pelanggaran sejak dini.
“Bawaslu memiliki dua fungsi utama yang saling melengkapi, yakni pencegahan dan penindakan. Selain mengidentifikasi potensi kerawanan, Bawaslu juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi,” paparnya.
Materi berikutnya disampaikan oleh Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan mengenai teknis pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. Ia mengajak peserta memahami pentingnya prinsip "lihat, catat, laporkan" sebagai dasar pengawasan partisipatif.
“Laporan masyarakat menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum pemilu. Namun demikian, laporan harus memenuhi syarat formil dan materiil, termasuk identitas pelapor, kronologi kejadian, alat bukti, serta saksi yang mendukung dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu memberikan perlindungan terhadap pelapor dan saksi melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada materi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu, Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati menjelaskan bahwa sengketa muncul akibat adanya perbedaan penafsiran maupun perselisihan dalam tahapan pemilu. Ia menguraikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui mediasi maupun ajudikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta mengangkat berbagai persoalan di lapangan, termasuk praktik politik uang dan efektivitas penegakan hukum pemilu. Menanggapi hal tersebut, Bayu Mardinta menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui temuan pengawas maupun laporan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari pendidikan politik bagi publik.
Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan materi penguatan jaringan dan pemberdayaan komunitas yang disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Andang Nugroho. Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Retnoningsih membahas pentingnya pengawasan partisipatif berbasis digital.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, seluruh peserta bersepakat membentuk komunitas alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif yang diberi nama SEPAKAT (Sekolah Pengawas Partisipatif Terintegrasi). Komunitas ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi dalam menyebarluaskan pendidikan demokrasi, membangun forum diskusi kepemiluan, serta memperkuat pengawasan partisipatif menuju Pemilu 2029.
Foto: Eko
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY