Demokrasi Sudah Digital, Bawaslu DIY Dorong Pemuda Jadi Pemilih Cerdas
|
Yogyakarta – Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar terhadap cara masyarakat memperoleh informasi, berkomunikasi, hingga berpartisipasi dalam demokrasi. Di tengah perubahan tersebut, generasi muda didorong tidak hanya menjadi pengguna ruang digital, tetapi juga tampil sebagai pemilih cerdas, kritis, dan penggerak demokrasi.
Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan “Duduk Rembuk: Demokrasi Sudah Digital, Regulasinya Jangan Tertinggal” yang digelar pada Sabtu (8/8/2026) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kegiatan yang diikuti pelajar dan mahasiswa tersebut menjadi ruang diskusi kolaboratif untuk membahas tantangan demokrasi di era digital sekaligus mendorong keterlibatan generasi muda dalam pengawasan demokrasi.
Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menjadi narasumber pertama dalam kegiatan tersebut, yang diwakili oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu DIY, Umi Illiyina. Dalam paparannya, Umi mengajak peserta memahami pentingnya kesadaran sebagai warga digital yang berintegritas.
“Generasi muda memiliki posisi strategis dalam demokrasi. Besarnya jumlah pemilih muda harus diimbangi dengan literasi digital, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab,” tegas Umi.
Dalam konteks pengawasan pemilu, Umi menyampaikan bahwa perkembangan teknologi juga menghadirkan bentuk-bentuk kerawanan baru. Politik uang dan kampanye digital menjadi tantangan yang semakin kompleks karena pola pelanggaran dapat mengikuti perkembangan teknologi. Selain itu, terdapat persoalan ketatnya persyaratan formil dan materiil dalam pembuktian dugaan pelanggaran.
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu sendiri dilakukan melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Di sisi lain, tantangan juga muncul dari adanya normalisasi politik uang di tengah masyarakat yang membuat sebagian warga menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang biasa terjadi setiap pemilu.
“Politik uang tidak boleh dinormalisasi. Peserta pemilu seharusnya mendapatkan dukungan masyarakat melalui visi, misi, dan program, bukan melalui pemberian materi atau janji yang bersifat instan,” tambahnya.
Menjelang Pemilu 2029, generasi muda didorong bertransformasi dari pemilih pasif menjadi pemilih cerdas dan kritis. Pemilih cerdas mampu menilai rekam jejak serta visi dan misi calon, sementara pemilih kritis tidak hanya menerima informasi yang beredar, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan bangsa dan memberikan masukan terhadap solusi yang dibutuhkan.
“Kita ingin generasi muda tidak berhenti sebagai pemilih. Dari pemilih pasif menjadi pemilih cerdas, kemudian pemilih kritis, pengawas partisipatif, dan pada akhirnya menjadi penggerak demokrasi,” ungkap Umi.
Masyarakat, khususnya generasi muda, diharapkan semakin kritis dan tidak mudah tergoda oleh pemberian maupun janji instan dari peserta pemilu. Penilaian terhadap calon harus dikembalikan pada program, kapasitas, integritas, serta kemampuan mereka menjawab persoalan masyarakat.
Melalui kegiatan Duduk Rembuk “Demokrasi Sudah Digital, Regulasinya Jangan Tertinggal”, Bawaslu DIY mendorong generasi muda untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi digital, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat. Literasi digital, berpikir kritis, menjaga rekam jejak digital, serta keberanian melakukan pengawasan partisipatif menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan demokrasi menuju Pemilu 2029.
Dengan keterlibatan generasi muda yang semakin aktif dan bertanggung jawab, ruang digital diharapkan tidak menjadi arena penyebaran hoaks, disinformasi, maupun politik transaksional, tetapi dapat berkembang menjadi ruang edukasi, partisipasi, dan pengawasan demokrasi yang lebih berkualitas.
Foto: Nunung
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY