Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Lahirnya Agen Pengawas Demokrasi, Bawaslu DIY Buka Pendidikan Pengawas Partisipatif Kota Yogyakarta

Bawaslu DIY membuka sekaligus menyematkan tanda peserta kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kota Yogyakarta

Bawaslu DIY membuka sekaligus menyematkan tanda peserta kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Bawaslu Kota Yogyakarta

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam mengawal demokrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bertema "Berfungsi dan Bergerak" yang diselenggarakan di Bawaslu Kota Yogyakarta pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya penyuluh agama, alumni Ngaji Demokrasi, pemilih pemula, kelompok perempuan, serta kelompok rentan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, jajaran Bawaslu DIY, Bawaslu Kota Yogyakarta, serta sekretariat kedua lembaga.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Hasto Pambudi Tomo, menegaskan bahwa luasnya cakupan pengawasan pemilu tidak sebanding dengan jumlah personel pengawas yang dimiliki Bawaslu. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.

"Pendidikan Pengawas Partisipatif diharapkan mampu membangun jejaring masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap pengawasan Pemilu serta mengembangkan komunitas pengawas partisipatif di berbagai lapisan masyarakat," ujarnya.

Apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta. Menurutnya, pendidikan pengawasan partisipatif merupakan sarana yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga kualitas demokrasi.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal setiap tahapan demokrasi. Kami berharap peserta dapat menyebarluaskan pengetahuan yang diperoleh kepada masyarakat sehingga terbangun sinergi dalam mewujudkan pengawasan partisipatif," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andie Kartala, menjelaskan bahwa tema "Berfungsi dan Bergerak" mengandung makna bahwa masyarakat tidak cukup hanya memahami adanya dugaan pelanggaran pemilu, tetapi juga memiliki keberanian untuk mengambil peran aktif dengan menyampaikan informasi maupun melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Yang terpenting bukanlah tempat pelaksanaannya, tetapi bagaimana kita dapat berbagi pengetahuan, pengalaman, dan memperkuat komitmen dalam melakukan pengawasan Pemilu. Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui pelanggaran, tetapi juga harus bergerak untuk ikut mengawasi demokrasi," tegas Andie.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam sambutannya menekankan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak mungkin diwujudkan hanya oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan amanat Undang-Undang yang harus terus diperkuat melalui pendidikan pengawasan partisipatif.

"Bawaslu memiliki keterbatasan jumlah personel dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu. Oleh karena itu, demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap proses penyelenggaraan Pemilu," ujar Najib.

Usai pembukaan, peserta mengikuti berbagai sesi pembelajaran yang diawali dengan pre-test sebagai pemetaan pemahaman awal peserta. Materi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu DIY, Umi Illiyina, mengenai Teknik Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu.

Dalam sesi diskusi interaktif, peserta mengidentifikasi berbagai kerawanan yang sering muncul dalam penyelenggaraan pemilu, seperti politik uang, penyebaran hoaks, kampanye hitam, intimidasi, disinformasi, hingga praktik penggiringan suara. Peserta juga diajak menganalisis penyebab dan dampak dari berbagai bentuk pelanggaran tersebut.

Untuk memudahkan pemahaman, Umi Illiyina menggunakan analogi pohon kerawanan, yakni kerawanan sebagai akar, penyebab sebagai batang, dan dampak sebagai buah.

"Jika ingin mencegah dampak yang muncul, maka akarnya yang harus dipotong terlebih dahulu. Artinya, potensi kerawanan harus diidentifikasi dan dicegah sejak awal sebelum berkembang menjadi pelanggaran," jelas Umi.

Bayu Mardinta Kurniawan dalam sesinya menjelaskan bahwa pelaporan dugaan pelanggaran merupakan salah satu pilar penting dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian dari pendidikan politik sekaligus bentuk kepedulian dalam menjaga kualitas demokrasi.

"Pelaporan dugaan pelanggaran bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan wujud nyata pengawasan partisipatif. Masyarakat menjadi garda terdepan dalam menjaga agar setiap tahapan pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan aturan perundang-undangan," ujar Bayu.

Materi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati yang mengulas mengenai Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ia menjelaskan bahwa sengketa dalam kepemiluan pada dasarnya merupakan perselisihan mengenai hak yang timbul selama tahapan pemilu dan memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda dengan penanganan pelanggaran.

"Sengketa berbicara tentang hak yang dirugikan. Karena itu penyelesaiannya bukan melalui pemberian sanksi, melainkan melalui proses mediasi maupun adjudikasi untuk menemukan keadilan bagi para pihak," jelas Sutrisnowati.

Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif ini, Bawaslu DIY berharap lahir semakin banyak kader pengawas demokrasi yang mampu menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan pemilu tidak lagi menjadi tanggung jawab Bawaslu semata, tetapi menjadi gerakan bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas.

Foto: Upi

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle