Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Literasi Kepemiluan, Bawaslu DIY Sosialisasikan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI

Bawaslu DIY ajak mahasiswa berani kritis memberikan masukan dalam bidang kepemiluan melalui Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI

Bawaslu DIY ajak mahasiswa berani kritis memberikan masukan dalam bidang kepemiluan melalui Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus mendorong peningkatan literasi kepemiluan di kalangan akademisi melalui sosialisasi Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY), Senin (20/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang HI G32 Kampus UTY tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi,  Bayu Mardinta Kurniawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati, serta dosen dan mahasiswa UTY, termasuk tim debat yang akan mengikuti kompetisi.

Dosen Hubungan Internasional UTY, Muhammad Ridha Iswardhana, menyambut baik kehadiran Bawaslu DIY dan berharap kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memahami dinamika kepemiluan secara lebih mendalam.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menjelaskan bahwa Kompetisi Debat Hukum Pemilu tidak hanya menjadi ajang adu argumentasi, tetapi juga wadah lahirnya gagasan-gagasan konstruktif untuk memperkuat sistem demokrasi dan regulasi kepemiluan di Indonesia.

"Kompetisi ini menjadi bergengsi karena tidak hanya melakukan debat, tetapi juga menghasilkan gagasan yang dapat menjadi masukan bagi legislatif, penyelenggara pemilu, masyarakat, maupun organisasi kepemiluan dalam memperkuat regulasi kepemiluan ke depan," kata Najib.

Pada kesempatan tersebut, Bayu Mardinta Kurniawan mengajak mahasiswa memanfaatkan forum sosialisasi untuk menggali lebih dalam mengenai tugas dan kewenangan Bawaslu, tidak hanya terkait teknis kompetisi, tetapi juga mengenai kelembagaan pengawas pemilu.

"Kalau ada hal-hal teknis yang ingin ditanyakan, silakan didiskusikan langsung. Informasi yang diperoleh akan lebih jelas dan komprehensif dibandingkan hanya membaca dari berita atau media," ujarnya.

Bayu juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki empat divisi utama yang menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia.

Sesi diskusi berlangsung interaktif ketika mahasiswa UTY mengajukan berbagai pertanyaan mengenai format penulisan artikel sebagai salah satu tahapan kompetisi, mekanisme penyelesaian sengketa pemilu, hingga posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki kewenangan quasi yudisial.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sutrisnowati menjelaskan bahwa pedoman penulisan artikel telah diatur secara rinci dalam buku panduan kompetisi, termasuk ketentuan mengenai jumlah halaman, format penulisan, dan sistematika artikel.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan antara fungsi pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang dimiliki Bawaslu.

"Bawaslu memiliki tiga fungsi utama, yaitu pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Pencegahan dilakukan sebelum pelanggaran terjadi melalui imbauan dan pengawasan. Ketika pelanggaran tetap terjadi, barulah masuk pada mekanisme penanganan pelanggaran. Sementara sengketa berkaitan dengan adanya keputusan penyelenggara yang dianggap merugikan peserta pemilu," jelas Sutrisnowati.

Ia menambahkan bahwa dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu bertindak secara pasif karena prosesnya diawali dengan permohonan dari pihak yang merasa dirugikan. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu.

"Bawaslu merupakan lembaga yang memiliki fungsi kuasi yudisial dalam penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pelanggaran administrasi. Kewenangan ini diberikan oleh Undang-Undang Pemilu sebagai mekanisme koreksi terhadap keputusan penyelenggara yang berpotensi merugikan peserta pemilu," ungkapnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu DIY berharap semakin banyak mahasiswa yang berpartisipasi dalam Kompetisi Debat Hukum Pemilu VI sekaligus memperdalam pemahaman mengenai demokrasi, hukum pemilu, serta peran strategis Bawaslu dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan gagasan-gagasan inovatif yang berkontribusi terhadap penguatan regulasi dan tata kelola kepemiluan di Indonesia.

Foto: Zulfikar

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle