Efektifkan Kinerja Pegawai, Bawaslu DIY Sosialisasikan Perubahan Pedoman Reward and Punishment
|
Yogyakarta – Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar sosialisasi Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor B38/OT.05/YO/09/2025 tentang Pedoman Penilaian Pemberian Reward and Punishment bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu DIY secara daring pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat Bawaslu DIY sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang profesional, disiplin, berintegritas, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.
Kegiatan diawali dengan sambutan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Djoni Irfandi yang dalam sambutannya disampaikan bahwa perubahan pedoman dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Reward and Punishment Semester I Tahun 2026. Penyempurnaan tersebut bertujuan menghadirkan mekanisme penilaian yang semakin objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sehingga mampu mendorong peningkatan disiplin serta kinerja seluruh pegawai.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fajar Marchito, yang menegaskan bahwa penerapan reward dan punishment bukan sekadar bentuk penghargaan maupun pemberian sanksi, melainkan instrumen manajemen kinerja untuk membangun budaya kerja yang sehat di lingkungan Bawaslu.
"Reward dan punishment merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada kinerja. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi, sedangkan punishment menjadi sarana pembinaan agar setiap pegawai memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas, tanggung jawab, dan akuntabilitas," jelas Fajar.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pedoman tersebut menjadi acuan pelaksanaan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sekaligus menjadi dasar pemberian penghargaan kepada pegawai berprestasi dan pembinaan bagi pegawai yang belum memenuhi ketentuan disiplin.
Pedoman yang telah diperbarui memiliki tiga tujuan utama, yakni memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan Reward and Punishment, mendorong peningkatan disiplin dan profesionalisme pegawai, serta mewujudkan sistem penilaian yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pada sesi mekanisme penilaian dijelaskan bahwa evaluasi akan dilaksanakan setiap bulan oleh Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui Surat Tugas atau Surat Keputusan Kepala Sekretariat. Tim tersebut terdiri atas unsur pimpinan dan perwakilan setiap bagian yang memenuhi persyaratan integritas serta kompetensi.
Penilaian pegawai dilakukan berdasarkan lima komponen utama, yaitu kehadiran dengan bobot 40 persen, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebesar 30 persen, penilaian rekan sejawat sebesar 15 persen, pengembangan kompetensi sebesar 10 persen, serta penugasan di luar hari kerja sebesar 5 persen. Pegawai terbaik akan ditetapkan melalui musyawarah Tim Penilai berdasarkan lima nilai tertinggi pada setiap periode penilaian.
Sebagai bentuk apresiasi, pegawai yang memperoleh predikat terbaik akan menerima piagam penghargaan serta mendapatkan penghargaan berupa pemasangan foto pada media informasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu DIY.
Sementara itu, penerapan punishment ditujukan sebagai bentuk pembinaan disiplin bagi pegawai yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut meliputi keterlambatan hadir tanpa keterangan sebanyak tiga kali atau lebih dalam satu periode penilaian, keterlambatan mengikuti apel atau upacara sebanyak dua kali, maupun tidak mengikuti apel atau upacara tanpa keterangan.
Bentuk pembinaan yang diberikan dapat berupa pengumuman pada apel atau rapat bersama, penundaan atau pengurangan persetujuan cuti, hingga menjadi bahan pertimbangan dalam penundaan kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat apabila pelanggaran terjadi secara berulang.
Melalui forum ini, seluruh peserta sepakat bahwa penghargaan diharapkan menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus meningkatkan kinerja, sedangkan punishment harus dipandang sebagai mekanisme pembinaan agar budaya disiplin semakin kuat di lingkungan kerja.
Menutup kegiatan, Plt. Kepala Sekretariat berharap implementasi pedoman yang baru dapat memperkuat penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan organisasi.
Dengan diberlakukannya perubahan pedoman tersebut, Bawaslu DIY menegaskan komitmennya untuk membangun sistem manajemen kinerja yang adil, objektif, dan transparan. Melalui budaya kerja yang disiplin dan profesional, diharapkan seluruh pegawai semakin termotivasi memberikan kinerja terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Foto: Eko
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY