Inspektorat Bawaslu RI Laksanakan Audit Operasional di Bawaslu DIY
|
Yogyakarta — Inspektorat Wilayah I Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melaksanakan Audit Operasional pada Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk periode 1 Januari -31 Juli 2026. Audit tersebut merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Utama Bawaslu Tahun 2026 pada Senin (10/8/2026) di ruang Media Center Bawaslu DIY.
Audit operasional ditujukan untuk menilai efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan Bawaslu. Selain itu, audit diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan kualitas operasional kelembagaan dalam mencapai tujuan organisasi. Sasaran audit meliputi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan, serta pengamanan aset. Kegiatan ini diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kasek Bawaslu DIY, Djoni Irfandi beserta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu DIY dan staf bagian keuangan.
Berdasarkan surat Inspektorat Wilayah I Nomor B-82/PW.01/IP/07/2026 tanggal 20 Juli 2026, audit dilaksanakan selama 14 hari kerja, terhitung sejak 30 Juli - 19 Agustus 2026, dengan pelaksanaan penugasan di lapangan selama lima hari pada 9–13 Agustus 2026. Dalam rangka pelaksanaan audit, Bawaslu DIY diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sesuai daftar permintaan data.
Dokumen yang diperlukan mencakup antara lain data kepegawaian, Surat Keputusan pejabat perbendaharaan dan pengadaan, dokumen DIPA dan RKA-K/L, dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran, laporan pertanggungjawaban, dokumen SPJ, informasi kas, data realisasi anggaran, hingga dokumen penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
Selain aspek pengelolaan keuangan dan aset, pemeriksaan juga mencakup administrasi kepegawaian, termasuk daftar hadir pegawai, data presensi, rekap pembayaran tunjangan kinerja, serta dokumen cuti, surat sakit, izin, dan jadwal WFA/WFH.
“Audit operasional ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu DIY untuk memastikan seluruh proses pengelolaan kegiatan, keuangan, kepegawaian, dan aset berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ungkap Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu DIY.
Melalui pelaksanaan audit ini, Bawaslu DIY diharapkan semakin memperkuat tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Audit juga menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan sumber daya organisasi dapat dipertanggungjawabkan serta mendukung peningkatan kualitas kinerja Bawaslu.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY