Ketua Bawaslu RI: Penegakan Hukum Pemilu Harus Mengutamakan Keadilan Substantif
|
Bantul – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penegakan hukum pemilu tidak boleh berhenti pada pemenuhan prosedur semata, tetapi harus berorientasi pada terwujudnya keadilan substantif. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Intermediate Training Tingkat Nasional HMI Cabang Yogyakarta yang berlangsung di Gedung Balai Pertanian, Kabupaten Bantul, Jumat (24/7/2026), dan dihadiri kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari berbagai wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Mengangkat tema "Hukum Prosedural versus Keadilan Substantif: Dilema dan Tantangan Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia," Rahmat Bagja mengajak peserta memahami bahwa hukum pemilu tidak hanya berbicara mengenai kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga mengenai tercapainya tujuan utama hukum, yakni menghadirkan keadilan.
Menurutnya, hukum prosedural merupakan kaidah hukum yang mengatur tata cara, mekanisme, dan proses dalam penegakan hukum. Sementara itu, keadilan substantif merupakan keadilan yang berorientasi pada tercapainya tujuan dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya.
"Law serves justice, not merely procedure." Hukum hadir untuk melayani keadilan, bukan sekadar menjalankan prosedur, tegas Rahmat Bagja.
Dalam pemaparannya, Rahmat Bagja juga mengulas evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024, termasuk tren jumlah pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, dinamika tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum pemilu masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya sering muncul dilema ketika suatu perkara telah memenuhi prosedur formal, namun belum tentu mampu menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum pemilu dituntut mampu membaca substansi persoalan tanpa mengabaikan koridor hukum yang berlaku.
Selain membahas aspek penegakan hukum, Rahmat Bagja juga menyoroti berkembangnya cara pandang teknokratisme dalam tata kelola pemerintahan dan demokrasi. Ia menilai kesadaran teknokratis bersifat lintas rezim sehingga terus muncul dalam berbagai bentuk pada setiap periode pemerintahan.
Menurutnya, pendekatan teknokratis sering kali memandang politik sebagai hambatan terhadap pembangunan, sementara efisiensi ekonomi ditempatkan sebagai tujuan utama negara.
"Perdebatan mengenai demokrasi yang dianggap tidak efisien sesungguhnya bukan hanya berbicara tentang biaya penyelenggaraan pemilu atau mekanisme pemilihan. Di baliknya terdapat cara berpikir teknokratis yang melihat politik sebagai hambatan dan menempatkan efisiensi ekonomi sebagai tujuan utama negara," jelasnya.
Rahmat Bagja menegaskan bahwa persoalan mendasar demokrasi bukanlah sekadar apakah sistem tersebut mahal atau murah, melainkan apakah demokrasi mampu menghadirkan keadilan (equality) bagi seluruh warga negara.
Ia mengingatkan bahwa perubahan sistem politik semata-mata atas dasar efisiensi belum tentu menjadi solusi terhadap berbagai persoalan demokrasi yang dihadapi Indonesia.
"Masalah utamanya bukan hanya apakah demokrasi itu mahal atau tidak, tetapi apakah demokrasi yang kita bangun sudah mampu menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat. Mengganti sistem demi alasan efisiensi belum tentu menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan para kader HMI yang aktif mengajukan pertanyaan mengenai arah demokrasi Indonesia, tantangan penegakan hukum pemilu, hingga relevansi keadilan substantif dalam menghadapi perkembangan politik kontemporer.
Melalui forum tersebut, Rahmat Bagja berharap generasi muda, khususnya kader HMI, mampu mengembangkan cara berpikir yang kritis terhadap dinamika demokrasi dan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya membutuhkan aturan yang baik, tetapi juga komitmen seluruh elemen bangsa untuk memastikan hukum benar-benar menjadi instrumen dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Foto: Heri
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY