Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY Perkuat Kapasitas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu

Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY Perkuat Kapasitas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DIY, Agung Nugroho memaparkan perihal profesionalisme pengawas dalam mengawasi tahapan pemilu

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Konsolidasi Demokrasi dengan tema “Peningkatan Kapasitas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu dan Tahapan-Tahapan Pemilu di Indonesia” pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Abipraya tersebut diikuti oleh mahasiswa magang Bawaslu DIY.

Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMOD) sebagai narasumber. Konsolidasi Demokrasi menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu, regulasi kepemiluan, serta pentingnya profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam paparannya, Agung menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan proses yang sistematis dan dilaksanakan berdasarkan tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tahapan tersebut dimulai dari perencanaan program dan anggaran hingga penyelesaian sengketa.

“Pemilu merupakan proses demokrasi yang dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis. Karena itu, setiap tahapan harus dipahami dan diawasi dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku,” jelas Agung.

Adapun tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dibahas meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, hingga penyelesaian sengketa.

Pada tahap pemutakhiran data pemilih, peserta mendapatkan pemahaman mengenai proses sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu, pembahasan mencakup pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual, serta penetapan peserta Pemilu. Tahapan pencalonan juga menjadi bagian penting, mulai dari pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hingga pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pembahasan kemudian berlanjut pada tahapan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan media massa, debat pasangan calon, dan kampanye melalui media sosial sesuai ketentuan. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil secara berjenjang hingga tingkat nasional.

Dalam materi mengenai penyelesaian sengketa, dijelaskan bahwa terdapat berbagai mekanisme penyelesaian sesuai dengan jenis persoalan yang muncul, termasuk perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, penanganan pelanggaran administrasi dan etik, serta penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu.

Selain tahapan Pemilu, Agung juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan kepemiluan. Dasar hukum yang dibahas meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahan yang berlaku, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, serta berbagai keputusan KPU dan Bawaslu sebagai pedoman teknis.

Pemahaman terhadap regulasi tersebut mencakup asas Pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), hak dan kewajiban peserta Pemilu, hak pemilih, kewenangan penyelenggara Pemilu, serta jenis dan mekanisme penanganan pelanggaran.

“Profesionalitas pengawas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memahami tahapan, tetapi juga oleh kemampuan memahami dan menerapkan regulasi dalam setiap proses pengawasan,” ujar Agung.

Melalui Konsolidasi Demokrasi ini, mahasiswa magang Bawaslu DIY didorong untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dan tahapan Pemilu. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal dalam memahami kerja-kerja pengawasan sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

Foto: Eko

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle