Kuatkan Regulasi Pemilu, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa UMY Berkompetisi dalam Debat Bawaslu
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali melakukan sosialisasi Kompetisi Debat Hukum Pemilu VI kepada kalangan akademisi. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (20/7/2026), dan diikuti mahasiswa dari berbagai fakultas, antara lain Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Ketua Law School Debate Community Fakultas Hukum UMY, Hilmi Fattahuddhiya Putra Pramono, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bawaslu DIY yang memberikan ruang diskusi bagi mahasiswa mengenai dinamika hukum kepemiluan sekaligus memperkenalkan Kompetisi Debat Hukum Pemilu VI.
Mengawali sosialisasi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menjelaskan bahwa Kompetisi Debat Hukum Pemilu merupakan ajang akademik yang tidak hanya menguji kemampuan argumentasi peserta, tetapi juga diharapkan mampu melahirkan gagasan konstruktif bagi pengembangan sistem kepemiluan di Indonesia.
"Kompetisi Debat Hukum Pemilu menjadi bergengsi karena tidak hanya menghadirkan perdebatan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang, penyelenggara pemilu, masyarakat, maupun organisasi kepemiluan dalam memperkuat regulasi pemilu di masa mendatang," ujar Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa kompetisi dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni eliminasi, regional, dan nasional. Peserta berasal dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia yang dibagi ke dalam tiga regional, yaitu wilayah Barat, Tengah, dan Timur, dengan Daerah Istimewa Yogyakarta berada pada regional tengah.
Selain memberikan penjelasan mengenai teknis kompetisi, Bawaslu DIY juga memperkenalkan tugas dan kewenangan kelembagaan Bawaslu kepada para peserta. Mahasiswa didorong untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ruang berdiskusi mengenai isu-isu strategis kepemiluan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilu.
Pada sesi materi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, menjelaskan perkembangan kewenangan Bawaslu dari masa ke masa. Ia menerangkan bahwa Bawaslu memiliki fungsi pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu yang dijalankan sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk mencegah, mengawasi, dan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu menjadi mekanisme koreksi terhadap keputusan penyelenggara pemilu yang berpotensi merugikan peserta pemilu," jelas Sutrisnowati.
Ia mencontohkan bahwa sengketa proses pemilu dapat muncul ketika peserta pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat kendala administratif yang berasal dari faktor eksternal. Dalam kondisi tersebut, peserta memiliki hak untuk mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konstitusionalnya.
Diskusi berlangsung dinamis ketika mahasiswa Fakultas Hukum UMY mengangkat sejumlah isu terkait desain kelembagaan Bawaslu dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai independensi Bawaslu ketika menjalankan fungsi pengawasan sekaligus adjudikasi, efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hingga wacana pembentukan badan peradilan khusus pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Bayu menjelaskan bahwa pembentukan maupun perubahan desain kelembagaan pemilu merupakan political will pembentuk undang-undang. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan sistem pengawasan tetap kuat dan mampu menjamin keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Bayu juga menegaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu bersifat pasif karena hanya memeriksa permohonan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Berbeda dengan penanganan pelanggaran yang dapat diawali melalui temuan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat.
Sementara itu, Sutrisnowati menjelaskan bahwa posisi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki fungsi kuasi yudisial menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga independensi ketika menjalankan proses adjudikasi.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu DIY berharap semakin banyak mahasiswa yang terlibat aktif dalam Kompetisi Debat Hukum Pemilu VI serta berkontribusi menyampaikan pemikiran kritis mengenai masa depan sistem kepemiluan Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam memperkuat literasi demokrasi, hukum pemilu, dan partisipasi masyarakat menuju penyelenggaraan Pemilu 2029 yang semakin berintegritas.
Foto: Zulfikar
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY