Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Kelembagaan Melalui Sosialisasi IKU Berbasis Outcome

Bawaslu RI memaparkan Indikator Kinerja Utama (IKU) kepada Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai sebuah langkah penguatan akuntabilitas lembaga Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota

Bawaslu RI memaparkan Indikator Kinerja Utama (IKU) kepada Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sebagai sebuah langkah penguatan akuntabilitas lembaga Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/Kota

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 di Ruang Abhipraya, Kantor Bawaslu DIY, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini diikuti Anggota Bawaslu RI, Tenaga Ahli Bawaslu RI dan staf Sekretariat Bawaslu RI, Ketua dan Anggota Bawaslu DIY, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, serta operator pengelola data IKU.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan IKU Tahun 2026 menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Bawaslu menuju tata kelola yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome), sebagaimana tertuang dalam visi dan misi Bawaslu Tahun 2025–2029.

"Penyusunan Indikator Kinerja Utama bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjadi langkah strategis untuk membangun Bawaslu yang profesional, akuntabel, dan semakin dipercaya publik," ujar Najib.

Ia berharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama mengenai penyusunan, pelaksanaan, hingga pelaporan IKU sehingga implementasinya berjalan seragam di setiap tingkatan.

Dalam sesi materi, Arif Nur Alam selaku narasumber menjelaskan bahwa kompleksitas demokrasi saat ini, seperti politik uang, politik identitas, hoaks, hingga netralitas aparatur negara, menuntut Bawaslu memiliki sistem pengukuran kinerja yang tidak lagi berfokus pada jumlah kegiatan, melainkan pada dampak nyata yang dihasilkan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wenly R. J. Lolong selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI memaparkan dasar hukum, mekanisme penyusunan, hingga tata cara pelaporan IKU Tahun 2026. Ia menekankan bahwa setiap indikator harus memenuhi prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) serta benar-benar mencerminkan capaian outcome sesuai tugas dan kewenangan masing-masing divisi.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta, salah satunya Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, yang mengangkat teknis implementasi IKU non-tahapan di tingkat kabupaten/kota. Narasumber memberikan penjelasan mengenai pemilihan indikator, penyusunan target, hingga mekanisme pelaporan sesuai petunjuk teknis Bawaslu RI.

Pada sesi penutup, Anggota Bawaslu RI yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J. H. Malonda, mengingatkan seluruh jajaran agar segera mempelajari Renstra dan Renja sebagai dasar penyusunan IKU, serta memastikan seluruh indikator yang dipilih berbasis outcome dan memenuhi prinsip SMART.

"Momentum sosialisasi ini harus menjadi awal penguatan profesionalisme, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu. Komitmen seluruh jajaran menjadi kunci keberhasilan implementasi IKU Tahun 2026," tegas Herwyn.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu DIY berharap penyusunan dan implementasi IKU Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan mampu mencerminkan kinerja kelembagaan yang memberikan manfaat nyata bagi penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu di Indonesia.

Foto: Emy

Editor: Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle