Perkuat Literasi Demokrasi Mahasiswa, Bawaslu DIY Terus Gencarkan Konsolidasi Demokrasi
|
Yogyakarta – Pemahaman demokrasi dan kepemiluan bagi generasi muda terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diikuti mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY, Senin (20/7/2026), menghadirkan Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati sebagai narasumber dengan materi mengenai asas-asas pemilu, hak konstitusional warga negara, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan kampanye.
Peserta kegiatan berasal dari mahasiswa magang Universitas Amikom Yogyakarta, MMTC, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Sebelas Maret (UNS), serta Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY.
Dalam pemaparannya, Sutrisnowati menjelaskan bahwa pemilu yang demokratis tidak hanya bergantung pada penyelenggara, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pihak untuk menjalankan asas “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil)”.
"Asas Luber Jurdil bukan hanya menjadi kewajiban penyelenggara pemilu. Pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar setiap tahapan pemilu berlangsung jujur, adil, dan berintegritas," jelas Sutrisnowati.
Ia menerangkan bahwa asas “langsung” mengharuskan pemilih menggunakan hak pilihnya sendiri tanpa diwakilkan. Namun, bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu, seperti lanjut usia, sakit, atau penyandang disabilitas, pencoblosan dapat dilakukan dengan bantuan keluarga maupun petugas sesuai prosedur dan tetap berada dalam pengawasan.
"Negara memberikan hak kepada warga negara untuk memilih, tetapi tidak memberikan sanksi apabila hak tersebut tidak digunakan. Yang terpenting adalah setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya.
Pada pembahasan mengenai asas umum dan bebas, Sutrisnowati menjelaskan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk memilih maupun dipilih tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun paksaan dari pihak mana pun.
Ia juga menjelaskan bahwa hak memilih maupun hak untuk dipilih dapat dibatasi berdasarkan ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan. Narapidana, misalnya, tetap memiliki hak pilih sepanjang hak politiknya tidak dicabut melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Status sebagai narapidana tidak otomatis menghilangkan hak politik seseorang. Yang menjadi dasar adalah putusan pengadilan, sehingga negara tetap berkewajiban memfasilitasi hak pilih warga negara yang memenuhi syarat," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih serta mekanisme surat pindah memilih. Sutrisnowati menegaskan bahwa prosedur administrasi tersebut merupakan syarat penting untuk menjamin keabsahan penggunaan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Apabila seseorang memilih di TPS yang bukan menjadi lokasi terdaftarnya tanpa melalui prosedur pindah memilih, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum bahkan berpotensi menjadi alasan dilaksanakannya pemungutan suara ulang," tegasnya.
Selain membahas hak pilih, materi juga mengulas asas rahasia dan adil dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilih berhak merahasiakan pilihannya, sementara penyelenggara wajib bersikap netral serta memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh peserta pemilu.
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami aspek teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memiliki kesadaran bahwa demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Bekal tersebut diharapkan dapat menjadi modal bagi generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal pemilu yang demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
Foto: Rosy
Editor: Tim Humas Bawaslu DIY