Yogyakarta – Bawaslu DIY besinergi bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY serta Kepolisian Daerah DIY menggelar kegiatan Deklarasi Pemilu Damai di Bangsal Kepatihan Pemda DIY (21/11).
Yogyakarta—Pasca penetapan DCT oleh KPU, terdapat 25 hari masa pra kampanye yang ditetapkan oleh PKPU. Pada masa ini, caleg dan parpol dilarang untuk mengadakan kampanye dan kegiatan yang identik dengan kampanye.
Yogyakarta – Bawaslu DIY mengajak peserta pemilu untuk turut menjaga kenyamanan dan ketertiban pada masa pra kampanye. Koordinasi antara peserta pemilu dan Bawaslu DIY diperlukan untuk menjaga kekondusifan kondisi sosial politik di masyarakat.
Yogyakarta—Untuk mendorong tata pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel, keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam mengukur hal tersebut.