Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu DIY Dorong Perlindungan Hak Pilih Kelompok Rentan dalam Pemilu Inklusif

YOGYAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar diskusi publik yang menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari jajaran Bawaslu, perguruan tinggi, pemantau pemilu, pengawas partisipatif, hingga masyarakat umum. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian penguatan pengawasan dengan fokus pada perlindungan hak pilih kelompok rentan secara daring pada hari Selasa (10/03/2026).

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib menegaskan bahwa prinsip inklusivitas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu. Seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok marginal, harus mendapatkan akses dan kesempatan yang setara dalam menggunakan hak politiknya.

Ia juga menyoroti tantangan dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait akurasi data pemilih. Menurutnya, pengawasan terhadap daftar pemilih tidak dapat hanya dilakukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sipil untuk memastikan setiap warga negara terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya.

“Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan bahwa hak pilih setiap warga negara dapat terjamin dengan baik,” paparnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta, M. Zaenuri Ikhsan, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pendataan pemilih mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Ia memaparkan tiga kategori daftar pemilih, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), dengan harapan seluruh pemilih dapat terakomodasi dalam DPT.

Zaenuri juga mengungkapkan bahwa kelompok rentan dalam pemilu mencakup penyandang disabilitas, lansia, perempuan dalam kondisi tertentu, serta kelompok marginal. Selain itu, terdapat kelompok pemilih pindahan seperti mahasiswa perantauan, warga binaan, dan pasien 

Berkas Pendukung
Pers Release
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle