Lompat ke isi utama

Berita

130 Peserta Ikuti SKB CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019

130 Peserta Ikuti SKB CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019

Yogyakarta – Sebanyak 130 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bawaslu Formasi Tahun 2019 di D. I. Yogyakarta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Gedung Computer Assisted Test Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta. Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Pelaksana Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu DIY, Noeroel Fitriani menyampaikan jika pelaksanaan SKB kali ini dilakukan sebanyak 2 (dua) sesi. “Sebenarnya jumlah peserta 135, namun di sesi pertama yang mengikuti tes 120 peserta, 5 orang peserta tidak hadir tanpa keterangan, sedangkan sesi kedua diikuti 10 orang peserta”, jelas Noeroel.

Sebanyak 130 peserta ini nantinya akan mengisi formasi analis pemilihan umum, analis data dan informasi, peneliti, analis pengembangan kompetensi, analis kepegawaian, penyusun bahan informasi dan publikasi, analis hubungan antar Lembaga, analis hukum, analis barang milik negara, analis laporan pertanggungjawaban bendahara, analis SDM, analis materi sidang, analis produk hukum, widyaiswara, perekayasa, analis penelitian dan pengembangan, analis perencanaan anggaran, analis sistem informasi, pengelola pengadaan barang/jasa, dan analis hasil penanganan pelanggaran.

Karena tes SKB kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, Noeroel memastikan penyelenggaraan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Di lokasi ujian telah tersedia sabun dan tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun untuk mengukur suhu tubuh, masker, dan sarung tangan. Peserta akan diarahkan untuk melakukan cuci tangan dengan sabun sebelum memasuki lokasi dan ruang tes. Selanjutnya peserta akan dicek suhu tubuhnya. “ Tadi kami mendapati 1 (orang) peserta yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajad celcius, lalu kami sarankan untuk istirahat dan mencuci muka, setelah itu suhunya normal”, ucap Noeroel.

Pelaksanaan SKB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor: B/611/M.SM.01.00/2020 mengenai Rencana Pelaksanaan SKB bagi CPNS Formasi Tahun 2019. Sedangkan protokol kesehatan mengikuti aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle