Fokus Sengketa Pemilu, Bawaslu DIY Ajak Mahasiswa Bahas Studi Kasus Kelayakan Calon
|
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) kembali menggelar diskusi dalam program Angkringan Demokrasi dengan topik “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu” pada Kamis (30/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Media Center Bawaslu DIY ini dipimpin oleh Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum serta diikuti oleh mahasiswa magang dari berbagai STMM MMTC, UTY, UNISA dan AMIKOM serta tim fasilitasi konsolidasi demokrasi.
Dalam diskusi tersebut, Sutrisnowati mengangkat studi kasus sengketa Pilkada di Kota Palopo sebagai bahan pembelajaran, khususnya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala daerah. Ia menekankan pentingnya ketegasan dalam penanganan sengketa agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang merugikan proses demokrasi.
Diskusi diawali dengan refleksi pandangan mahasiswa terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Secara umum, peserta menilai bahwa demokrasi di Indonesia telah berjalan baik secara struktural, ditandai dengan pelaksanaan pemilu yang relatif lancar serta adanya kebebasan berpendapat. Namun, mereka juga menyoroti sejumlah persoalan seperti praktik politik uang, korupsi, lemahnya transparansi kebijakan, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Lebih lanjut, demokrasi dipahami bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, nilai-nilai seperti transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas menjadi hal yang harus dijaga dalam praktik demokrasi.
Dalam konteks penegakan hukum pemilu, Bawaslu memiliki tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Diskusi juga menyoroti pentingnya pemisahan antara penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, terutama pada tahapan krusial seperti pencalonan.
Studi kasus Pilkada Palopo menjadi sorotan utama. Permasalahan bermula dari dugaan ketidaksesuaian ijazah salah satu calon yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat secara administratif. Namun, dalam tahap verifikasi lanjutan, status calon berubah menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).
Kasus tersebut kemudian dibawa ke Bawaslu melalui mekanisme sengketa. Namun, penyelesaian melalui mediasi dinilai kurang tepat karena hanya menghasilkan kesepakatan formal tanpa pembuktian mendalam terhadap keabsahan dokumen.
“Keaslian ijazah tidak bisa ditentukan hanya melalui kesepakatan para pihak, melainkan harus diverifikasi oleh lembaga resmi seperti sekolah atau dinas pendidikan,” tegas Sutrisnowati dalam diskusi.
Kelemahan penanganan awal ini berdampak pada berlanjutnya sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam proses persidangan, ditemukan berbagai kejanggalan pada dokumen ijazah, mulai dari perbedaan nomor, tanda tangan, hingga ketidaksesuaian data dengan institusi pendidikan terkait.
Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk mendiskualifikasi calon tersebut dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan ini berdampak luas, baik dari sisi anggaran, beban kerja penyelenggara, maupun legitimasi demokrasi di daerah.
Diskusi menegaskan bahwa dalam kasus dengan dugaan pelanggaran serius seperti pemalsuan dokumen, mekanisme adjudikasi dinilai lebih tepat dibandingkan mediasi. Hal ini karena adjudikasi memungkinkan proses pembuktian yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum.
Melalui forum ini, Bawaslu DIY berharap dapat meningkatkan pemahaman generasi muda terkait pentingnya penegakan hukum dalam pemilu serta mendorong partisipasi aktif dalam mengawal demokrasi yang berintegritas.
Foto: Heri
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY