438 Anggota PKD Pemilu 2024 se-DIY Dilantik
|
Yogyakarta - Sebanyak 438 orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) tahun 2024 di 5 (lima) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta resmi telah diumumkan pada, Sabtu (04/02/2023). Selanjutnya Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) terpilih dilantik dan diambil sumpah/janjinya secara serentak pada Senin, 6 Februari 2023 di masing-masing Kecamatan di 5 (lima) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelantikan PKD dipimpin oleh Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) secara serentak di 5 (lima) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji diawali dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan berita acara sumpah/janji. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis.
Dari 438 PKD se-DIY yang dilantik terdiri dari 256 (58%) laki-laki dan 182 (42%). Diharapkan PKD yang terpilih dan terlantik ini bisa menjalankan tugas sampai akhir jabatan dengan amanah dan penuh tanggung jawab dalam mengawasi penyelengaraan tahapan pemilu di tingkat kelurahan/desa dengan baik. Adapun peminat dari anggota PKD ini cukup luar biasa hingga mencapai 1.714 pendaftar yang terdiri dari 880 (51%) pendaftar laki-laki dan 834 (49%) pendaftar perempuan. Sementara yang dibutuhkan hanya 438 orang. Sehingga, PKD yang terpilih merupakan orang-orang terbaik.
Kedepan dalam menjalankan tugas diharapkan Panwascam dan PKD mampu meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sebagai pengawas pemilu serta dapat bersinergi dengan penyelenggara pemilu lain dan pemangku kepentingan sesuai wilayah kerja masing-masing untuk menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Oleh karena itu, Panwaslucam dan PKD harus paham dan menguasai tugas, kewajiban, dan kewenangannya serta mengedepankan sikap profesional dan menjunjung tinggi integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaran pemilu akan legitimate apabila penyelenggaranya berintegritas, penyelenggara yang berintegritas akan menciptakan hasil pemilu yang berintegritas juga.
Pelantikan PKD merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan tahapan pemilu sehingga penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di DIY dapat terlaksana dengan dengan baik, aman, damai, bermartabat, dan berintegritas.
Oleh karena itu, PKD harus mengawasi dan memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai asasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di tingkat kelurahan/desa. Apabila asas dan prinsip tersebut bisa dijalankan, maka kepercayaan publik akan semakin kuat terhadap penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD dan jajarannya. Kepercayaan masyarakat tersebut tentunya juga akan berdampak terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serentak di tahun 2024.
Usai dilantik, 438 orang anggota PKD untuk Pemilu tahun 2024 ini mengikuti pembekalan yang digelar oleh Pengawas Pemilu Kecamatan secara serentak di 5 (lima) Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.