Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu DIY Mengadakan Simulasi Sidang Pelanggaran Administrasi

Antisipasi Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu DIY Mengadakan Simulasi Sidang Pelanggaran Administrasi

Yogyakarta -- Untuk mengoptimalkan fungsi penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024, Bawaslu D.I. Yogyakarta mengadakan kegiatan “Rapat Kerja Teknis Pemeriksaan Acara Cepat dan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu” pada hari Rabu, 18 Oktober 2023 di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta. Dalam laporannya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu DIY Cahyo Febriyanto Tadhery menyampaikan bahwa penanganan pelanggaran administratif dan penyelesaian sengketa ini seperti sebuah pengadilan dalam menegakkan hukum kepemiluan. “Menjelang tahapan kampanye yang akan bergulir, ada norma pada pasal 41 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 terkait pemeriksaan acara cepat yang belum ada preseden. Oleh sebab itu, hari ini kami undang Tenaga Ahli Bawaslu RI untuk meminta tafsiran secara tepat mengenai penyelesaian sengketa dan pelanggaran administratif,” terang Cahyo.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib kemudian mengingatkan hadirin bahwa ekspektasi publik terhadap Bawaslu sangat tinggi. Sedikit kesalahan saja akan membuat Bawaslu disorot oleh publik. “Satu-satunya jenis pelanggaran yang dapat kita putus sendiri adalah pelanggaran administrasi. Kawan-kawan sebagai pengawas pemilu tidak mungkin bisa mengambil keputusan secara cepat dan tepat tanpa latihan berulang kali. Kami ingin kita semua menjadi penyelenggara yang profesional walaupun dibatasi oleh waktu,” tegas Najib yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Bawaslu RI Asep Mufti menyampaikan materi terkait mekanisme atau tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, lebih khususnya mendiskusikan penyelesaian acara cepat dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. “Penyelesaian acara cepat tidak menggunakan sidang, hanya mengisi form terakhir yang terlampir di Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Asep. Ada tiga model penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, yakni dengan sidang di Bawaslu provinsi, kajian pada Panwaslu kecamatan, dan secara cepat dengan mengisi form. Peserta harus memahami metode mana yang paling tepat digunakan untuk kasus tertentu. Namun pada umumnya, metode sidang digunakan untuk menyelesaikan masalah yang lebih signifikan seperti politik uang atau manipulasi perolehan suara. Sementara metode acara cepat bisa dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu luar negeri. Untuk lebih memahami prosesnya, peserta kemudian melakukan simulasi penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle