Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Politisasi SARA pada Pemilu 2024, Bawaslu RI luncurkan IKP Tematik Politisasi SARA di Yogyakarta

Antisipasi Politisasi SARA pada Pemilu 2024, Bawaslu RI luncurkan IKP Tematik Politisasi SARA di Yogyakarta

Yogyakarta -- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 280 ayat (1) huruf c mengamanatkan pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu untuk tidak “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain”. Namun, politisasi SARA masih menjadi sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Pemetaan kerawanan Politisasi SARA menjadi penting untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kekerasan dan konflik karena penggunaan isu SARA dalam kampanye tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Hal inilah yang melatarbelakangi kegiatan Bawaslu RI bertajuk “Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Strategis Politisasi SARA” di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta pada Selasa, 10 Oktober 2023. Kegiatan ini difasilitasi oleh Bawaslu DIY yang mendapat kehormatan sebagai tuan rumah penyelenggara.

Acara dimulai dengan pembacaan laporan pembukaan oleh Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu Rahmat Jaya Parlindungan Siregar. Dalam laporannya, Rahmat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang pemetaan kerawanan pemilu dan untuk mendapatkan masukan dari pegiat pemilu maupun akademisi terkait strategi pencegahan pelanggaran pemilu. “Harapannya, isu strategis ini dapat menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dan stakeholder untuk mengawal tahapan pemilu,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badang Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Bagas Senoadji membacakan sambutan Gubernur DIY yang berhalangan hadir pada hari itu. “Kami mengapresiasi insiatif ini dan siap bekerja sama dengan Bawaslu RI untuk menciptakan pesta politik yang aman, beradab, dan berkeadilan,” katanya. Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib kemudian menyambut hangat kehadiran seluruh peserta dan tamu undangan di Yogyakarta. “Mudah-mudahan kerasan di Yogya dan panitia ingin kembali mengadakan acara di Yogya,” sambutnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan temuan pemetaan kerawanan politisasi SARA oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. “Jumlah insiden kekerasan berbasis SARA menempati posisi pertama baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota. Isu SARA yang paling dominan digunakan adalah etnis dan agama,” paparnya. Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, 6 (enam) provinsi yang paling rawan akan isu politisasi SARA adalah DKI Jakarta, Maluku Utara, DI Yogyakarta, Papua Barat, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Sementara berdasarkan agregasi kabupaten/kota, 6 (enam) provinsi paling rawan isu politisasi SARA antara lain Papua Tengah, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Papua Pegunungan, dan Maluku Utara. Karena DIY masuk ke dalam daftar provinsi dengan kerawanan tinggi, Lolly meminta jajaran Bawaslu DIY dan kabupaten/kota di bawahnya untuk memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pencegahan politisasi SARA pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. “Kekerasan berbasis SARA merupakan muara dari berbagai indikator politisasi SARA lainnya, yakni kampanye di media sosial, kampanye di tempat umum, dan penolakan calon berbasis SARA. Ini adalah PR kita bersama supaya apa yang kita petakan ini mampu kita tekan. Jajaran pengawas penting untuk diperkuat dan harus paham cara menangani pelanggaran,” tambahnya.

Prosesi peluncuran resmi Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024: Isu Politisasi SARA ditandai dengan penekanan tombol secara simbolis oleh Lolly Suhenty, Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis Marsda TNI Tawakal Sidik, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam Ade Pratikno, Bagas Senoadji, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, dan Mohammad Najib.

 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle