Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantul Launching Kegiatan Pojok Pengawasan `KUDAPAN`

Bawaslu Bantul Launching Kegiatan Pojok Pengawasan `KUDAPAN`

Yogyakarta – Rabu (5/5) Bawaslu Kabupaten Bantul melaunching kegiatan pojok pengawasan berupa KUDAPAN (Kupas Demokrasi dan Pengawasan untuk Masa Depan), di kantor Bawaslu Kabupaten Bantul. Launching kegiatan pojok pengawasan dihadiri dan diresmikan langsung oleh Anggota Bawaslu Moch. Afifuddin yang didampingi Anggota Bawaslu DIY Muh. Amir Nashiruddin dan Sutrisnowati beserta Kepala Sekretariat Bawaslu DIY Screning Yosmar Dano.

Pengawasan partisipatif merupakan pengawasan yang dilandasi pada kesadaran warga negara/masyarakat dalam berdemokrasi. Kesadaran untuk berpartisipasi aktif dalam konteks mengawal proses demokrasi menjadi aspek penting untuk bicara kedewasaan berdemokrasi. Kontrol masyarakat untuk mengawal demokrasi yang bersih dan berintegritas menjadi point penting dalam peningkatan kedewasaan berdemokrasi.

Afifuddin menyampaikan bahwa saat ini adalah non tahapan, secara tupoksi bagi pengawas atau penyelenggara, Bawaslu Bantul tetap melakukan kegiatan seperti KUDAPAN. “Dengan kegiatan ini kita bisa memanfaatkan waktu untuk hal-hal yang bermanfaat”, ucap Afif.

Menurut Afif peresmian kegiatan pojok pengawasan ini sifatnya merevitalisasi dari kebijakan kita. “Ini adalah bagian dari cita-cita kita, gagasan yang sudah kita yakini membawa manfaat, tetap dipelihara, tetap dilakukan”, pungkas Afif.

Amir Nashiruddin juga menyampaikan bahwa, “Kami melihat di kabupaten-kabupaten ini sudah mulai mengembangkan pengawasan partisipatif, salah satu titik pusatnya ya di pojok pengawasan”, ungkap Amir. Pojok pengawasan menjadi titik temu dari berbagai lembaga, untuk sama-sama mendiskusikan dan mengembangkan serta melaksanakan pengawasan partisipatif. Kepada Bawaslu Bantul Amir berharap kegiatan pojok pengawasan ini menjadi awal yang bagus dan bisa berlanjut dan berkualitas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle