Bawaslu DIY Fokuskan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2026
|
Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY secara daring pada Rabu (17/06/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pengawasan pemutakhiran data partai politik serta penyempurnaan alat kerja pengawasan yang akan digunakan pada Semester I Tahun 2026.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, Sutrisnowati, dalam arahannya menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik masih berpedoman pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Bawaslu Tahun 2025.
Selain membahas penyempurnaan alat kerja, Bawaslu DIY juga menekankan pentingnya koordinasi yang intensif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan agar proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap pola koordinasi yang telah berjalan baik di tingkat provinsi juga dapat diterapkan di kabupaten/kota. Pengawas perlu memperoleh akses yang memadai agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal selama proses pemutakhiran data partai politik berlangsung,” ujar Sutrisnowati.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan perkembangan pelaksanaan pengawasan di wilayahnya. Bawaslu Kota Yogyakarta melaporkan bahwa surat imbauan kepada KPU dan partai politik masih dalam proses dan akan segera disampaikan setelah melalui proses finalisasi.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bantul menyampaikan telah memperoleh akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan menemukan adanya beberapa perubahan data kepengurusan maupun alamat kantor partai politik. Surat imbauan kepada KPU dan partai politik juga sedang dalam proses penyampaian.
Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melaporkan telah mengirimkan surat imbauan dan menerima undangan koordinasi dari KPU terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Adapun Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa surat imbauan telah disampaikan kepada KPU dan partai politik sebelum pelaksanaan sosialisasi pemutakhiran data partai politik oleh KPU.
“Kami mengusulkan agar alat kerja pengawasan tidak hanya memuat hasil pengawasan, tetapi juga mencatat upaya-upaya pencegahan yang telah dilakukan, seperti penyampaian surat imbauan dan kegiatan koordinasi,” ungkap perwakilan Bawaslu Kulon Progo.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan telah menyampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada KPU dan partai politik. Berdasarkan hasil koordinasi, hingga saat ini baru satu partai politik yang telah melakukan pemutakhiran data, sedangkan partai politik lainnya masih dalam proses pembaruan data kepengurusan dan administrasi.
Perwakilan Bawaslu Sleman juga menyampaikan adanya kendala yang dihadapi sejumlah partai politik, di antaranya proses pemutakhiran data yang hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) serta perubahan kepengurusan yang belum diikuti dengan terbitnya surat keputusan terbaru.
Dalam kesempatan tersebut, tim fasilitasi Bawaslu DIY turut memaparkan draft alat kerja pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan yang telah direvisi dengan beberapa penyesuaian, termasuk penambahan kolom informasi guna mendukung pencatatan hasil pengawasan secara lebih komprehensif.
Menutup rapat, Sutrisnowati meminta seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus memperkuat koordinasi dengan KPU setempat serta memantau perkembangan pemutakhiran data partai politik secara berkala.
“Mohon seluruh jajaran terus melakukan koordinasi dengan KPU terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Kita akan terus melakukan pemantauan perkembangan dan menyempurnakan alat kerja agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu DIY berharap pengawasan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dapat berjalan optimal sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029 yang lebih tertib, transparan, dan berintegritas.
Foto: Yudha
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY