Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Berikan Saran Perbaikan Kepada KPU Terkait Temuan Masalah Pada Hari Pemungutan Suara

Bawaslu Berikan Saran Perbaikan Kepada KPU Terkait Temuan Masalah Pada Hari Pemungutan Suara

Yogyakarta – Pada Hari Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu menemukan di sejumlah Tempat Pemunguta Suara (TPS) di beberapa Kabupaten/Kota Se-DIY pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan dan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara oleh KPPS. Berdasarkan temuan Bawaslu dilapangan dan menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melalui Badan Adhoc Bawaslu yakni Pengawas TPS melakukan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan regulasi yang ada.

Menidaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu, 3 (tiga) Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota. Total ada 17 (tujuh belas) TPS yang harus melaksanakan PSU dan 6 (enam) TPS yang melaksanakan PSL.

PSU dilakukan di Kabupaten Sleman terdapat 9 (sembilan) TPS di Sleman yakni: TPS 12 Kel/Desa Tegaltirto, TPS 29 Kel/Desa Tegaltirto, TPS 26 Kel/Desa Sidoarum, TPS 18 Kel/Desa Sidoagung, TPS 01 Kel/Desa Tirtomartani, TPS 02 Kel/Desa Tirtomartani, TPS 26 Kel/Desa Tridadi, TPS 126 Kel/Desa Caturtunggal, TPS 125 Kel/Desa Condongcatur.

PSU di Kabupaten Bantul terdapat 5 (lima) TPS yakni:  TPS 69 Kel/Desa Banguntapan, TPS 34 Kel/Desa Tamanan, TPS 16 Kel/Desa Sitimulyo, TPS 9 Kel/Desa Srimartani, TPS 3 Kel/Desa Tirtonirmolo.

PSU di Kota Yogyakarta terdapat 3 (tiga) TPS yakni : TPS 901 Lembaga Permasyarakatan Wirogunan, TPS 902 Lembaga Permasyarakatan Wirogunan, TPS 32 Kel/Desa Pakuncen.

Selanjutnya 6 (enam) TPS yang dilaksanakan PSL terdapat seluruhnya di Kabupaten Sleman yaitu:  TPS 19 Kel/Desa Pondokrejo, TPS 01 Kel/Desa Tirtomartani,  TPS 16 Kel/Desa Tirtomartani, TPS 29 Kel/Desa Tirtomartani, TPS 32 Kel/Desa Tirtomartani, TPS 125 Kel/Desa Condongcatur.

Di dalam Surat Keputusan KPU Kab/Kota masing-masing, PSU dan PSL dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Februari 2024, mulai pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle