Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat dan Mahasiswa untuk Turut Mengawal Keterbukaan Layanan Informasi Publik

Bawaslu DIY Ajak Masyarakat dan Mahasiswa untuk Turut Mengawal Keterbukaan Layanan Informasi Publik

Yogyakarta—Untuk mendorong tata pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel, keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam mengukur hal tersebut. Bawaslu DIY telah mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY secara berturut-turut pada tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023. Untuk menjaga dan terus mengembangkan layanan informasi kepada masyarakat, Bawaslu DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dalam Rangka Evaluasi Layanan Informasi Publik Bawaslu D.I. Yogyakarta Tahun 2023 di Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta (7/11/2023).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib yang dalam pembukaannya menekankan pentingnya layanan informasi publik ini kepada masyarakat. “Kita memiliki kepentingan untuk memastikan produk hukum hasil putusan yang kita lakukan telah berkualitas dan memastikan agar produk hukum tersebut mudah diakses oleh publik. Melalui kegiatan ini, semoga hal ini bisa kita lakukan. Kelompok disabilitas kita undang dengan harapan dapat ikut merasakan kemudahan akses informasi yang telah disediakan. Kami tentu menginginkan masukan dari semua unsur, kami ingin semua merasa memiliki Bawaslu,” ujarnya.

Pada sesi pertama, Mohammad Hasyim dari KID DIY memaparkan materi mengenai Urgensi Layanan Keterbukaan Informasi Publik Serta Informasi Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu DIY. Hasyim menjabarkan dasar hukum keterbukaan informasi publik serta hak dan kewajiban badan penyelenggara informasi publik. Di sesi kedua, Satria Aji Imawan dari Universitas Diponegoro, Semarang menyampaikan materi terkait Inovasi dalam Layanan Informasi Publik. Dalam paparannya, Satria memberikan arahan agar informasi publik yang disampaikan oleh lembaga pemerintah harus dapat diakses dan dipahami oleh para penyandang difabel agar tidak ada diskriminasi informasi bagi siapapun. Selain itu, banyaknya sistem informasi atau aplikasi yang digunakan membuat pengakses menjadi bingung dan dianggap tidak praktis dalam pemanfaatannya.

Pada sesi tanya jawab, peserta terlihat antusias untuk bertanya kepada narasumber.  Dika, mahasiswa Sekolah Tinggi Multimedia bertanya, “Dulu tahun 2019 saat saya masih di bangku SMA, kelihatan video kecurangan dari peserta pemilu dan kecurangan lain. Hal ini membangkitkan mahasiswa turun ke jalan dan bersuara. Padahal jika ditanya kenapa turun ke jalan, mereka juga bingung. Kemudian apa langkah paling konkret dari Bawaslu sendiri? Apakah informasi sebelum beredar dievaluasi oleh Bawaslu, dan apakah dieksekusi langsung agar informasi yang beredar tidak bocor?” Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu DIY Hasto Pambudi Tomo menyampaikan bahwa beberapa kerawanan yang muncul di media sosial akan segera ditangkal dan di-take down karena Bawaslu sudah bekerja sama dengan Meta, Diskominfo serta membentuk gugus tugas bersama KPU dan KPID DIY.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle