Bawaslu DIY Bahas Integrasi Satu Data, Petakan Kondisi Pengelolaan Data Antarbagian
|
YOGYAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar rapat tindak lanjut terkait integrasi data dalam kerangka Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu. Rapat yang dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bayu Mardinta Kurniawan dan dihadiri oleh jajaran sekretariat Bawaslu DIY ini difokuskan pada pemetaan kondisi pengelolaan data di setiap bagian.
Dalam pembukaan rapat yang berlangsung di ruang Media Centre Bawaslu DIY pada Senin (04/05/2026) Kepala Bagian Pengawas Pemilu dan Humas Bawaslu DIY menegaskan pentingnya dukungan seluruh subkoordinator dalam mengidentifikasi jenis data yang dimiliki masing-masing bagian sebagai langkah awal integrasi data. “Kami membutuhkan gambaran utuh terkait data yang ada di setiap subkoordinator sebagai dasar pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Bayu menyampaikan bahwa perubahan pengelolaan data menjadi keharusan yang telah dimandatkan dalam regulasi Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berperan sebagai produsen data yang nantinya akan terhubung dengan sistem walidata di tingkat pusat.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah mengukur kondisi eksisting, mulai dari SDM, alur data, SOP yang tersedia, hingga penanggung jawab data di tiap bagian. Dari situ kita bisa melihat apa yang perlu diperbaiki,” jelasnya.
Ia juga menyoroti keterbatasan kapasitas penyimpanan data yang saat ini hampir penuh, serta pentingnya sinkronisasi antara data dan arsip, terutama dalam proses digitalisasi yang sedang berjalan. Dalam konteks ini, data diposisikan sebagai elemen penting yang mendukung kebutuhan pengawasan dan monitoring evaluasi.
Dalam diskusi, masing-masing bagian memaparkan kondisi pengelolaan data yang masih beragam. Sebagian besar unit kerja masih menggunakan penyimpanan berbasis Google Drive, baik pribadi maupun bersama, dengan sistem penamaan dan pengelolaan yang belum terstandar. Beberapa bagian juga memanfaatkan aplikasi khusus seperti SAKTI untuk keuangan, MyASN untuk kepegawaian, serta JDIH untuk produk hukum.
Namun demikian, sejumlah kendala turut mengemuka, di antaranya keterbatasan kapasitas penyimpanan, penggunaan perangkat pribadi untuk menyimpan data, hingga belum adanya SOP baku dalam pengelolaan data. Selain itu, beberapa aplikasi pendukung seperti SIPS dan Sigaplapor dilaporkan belum stabil, sehingga data masih memerlukan sistem cadangan.
Dari sisi infrastruktur, Bawaslu DIY sebenarnya memiliki dua server lokal dengan kapasitas sekitar 1 terabyte yang berpotensi dimanfaatkan untuk integrasi data dan arsip. Namun, penggunaannya masih perlu kajian lebih lanjut, termasuk kemungkinan pengembangan sistem berbasis aplikasi.
Permasalahan lain juga muncul pada pengelolaan dokumentasi humas yang memiliki ukuran data besar, seperti foto dan video. Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait standar retensi arsip untuk jenis data tersebut.
Dalam rapat juga terungkap bahwa cloud storage yang sebelumnya pernah diadakan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena kendala lisensi dan akses administrasi.
Menutup rapat, Bayu Mardinta menekankan bahwa tahap saat ini masih fokus pada pemetaan kondisi sebagai dasar penyusunan langkah strategis ke depan. Ia memastikan pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk merumuskan sistem pengelolaan data yang lebih terintegrasi.
“Yang terpenting sekarang kita petakan dulu kondisi yang ada. Setelah itu baru kita sepakati langkah bersama, termasuk pemanfaatan server dan perbaikan sistem secara bertahap,” pungkasnya.
Melalui upaya ini, Bawaslu DIY menargetkan terwujudnya pengelolaan data yang lebih sistematis, terintegrasi, dan mendukung penguatan kinerja pengawasan pemilu secara berkelanjutan.
Foto: Upi
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY