Lompat ke isi utama

Berita

Mahasiswa Magang Dalami Penataan Daerah Pemilihan dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY

Bawaslu DIY mengajak mahasiswa untuk memahami penataan daerah pemilihan pada tahapan pemilu

Bawaslu DIY mengajak mahasiswa untuk memahami penataan daerah pemilihan pada tahapan pemilu

Yogyakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) terus memperkuat pemahaman kepemiluan bagi generasi muda melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan pada Senin (13/7/2026) di Ruang Abhipraya Bawaslu DIY. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi serta mahasiswa magang dari Universitas AMIKOM Yogyakarta, MMTC, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Diskusi dipimpin oleh Anggota Bawaslu DIY, Agung Nugroho, sebagai narasumber. Pada kesempatan tersebut, peserta diajak memahami konsep dasar daerah pemilihan (dapil), mekanisme pembentukan dapil, alokasi kursi legislatif, hingga proyeksi perubahan yang berpotensi terjadi menjelang Pemilu 2029.

Dalam pemaparannya, Agung Nugroho menjelaskan bahwa daerah pemilihan bukan sekadar pembagian wilayah administratif, melainkan instrumen penting untuk mewujudkan prinsip keadilan representasi dalam sistem demokrasi.

"Daerah pemilihan bukan hanya garis di peta. Penyusunannya harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang agar setiap suara masyarakat memiliki nilai yang setara dalam proses demokrasi," ujar Agung.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan dapil berbeda pada setiap jenis pemilihan. Dapil anggota DPR RI memiliki karakteristik yang berbeda dengan dapil DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, pemilihan anggota DPD menggunakan satu daerah pemilihan dalam lingkup provinsi.

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya prinsip kesetaraan jumlah penduduk dan pemilih, kesatuan wilayah, serta kesinambungan wilayah administrasi.

Menurut Agung, perubahan jumlah penduduk akan berpengaruh terhadap alokasi kursi legislatif maupun kemungkinan perubahan daerah pemilihan.

"Data kependudukan menjadi dasar penting dalam menentukan alokasi kursi. Karena itu, pertumbuhan penduduk dapat memengaruhi jumlah kursi maupun penataan daerah pemilihan pada Pemilu mendatang," jelasnya.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas proyeksi menuju Pemilu 2029. Beberapa daerah di DIY diperkirakan berpotensi mengalami penyesuaian jumlah kursi legislatif maupun konfigurasi dapil seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Namun, Agung menegaskan bahwa seluruh proyeksi tersebut masih bersifat prediktif dan menunggu keputusan resmi berdasarkan regulasi yang berlaku.

Selain aspek teknis, peserta diajak memahami hubungan antara pembentukan dapil dengan dinamika politik. Narasumber menjelaskan bahwa setiap partai politik memiliki strategi yang berbeda dalam menghadapi pembagian daerah pemilihan sesuai basis dukungan politik masing-masing. Namun demikian, penyusunan dapil tetap harus berpedoman pada prinsip-prinsip hukum dan tidak boleh mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai dasar hukum pembentukan dapil, kewenangan KPU dalam penyusunannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi, hingga potensi pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan.

Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu DIY berharap mahasiswa tidak hanya memahami tahapan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu melihat pentingnya penataan daerah pemilihan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem demokrasi yang adil, representatif, dan berintegritas. Program ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda untuk memperdalam wawasan kepemiluan serta meningkatkan partisipasi dalam pengawasan demokrasi di Indonesia.

Foto     : Tedy

Editor  : Tim Humas Bawaslu DIY

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle