Bawaslu DIY Bahas Putusan MK Tasikmalaya dalam Diskusi Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggelar diskusi dalam program Konsolidasi Demokrasi bertajuk “Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu” di Media Center Kantor Bawaslu DIY, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa magang di Bawaslu DIY dengan fokus pembahasan eksaminasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Diskusi dipimpin oleh Sutrisnowati selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY bersama Tim Fasilitasi Konsolidasi Demokrasi Bawaslu DIY. Dalam pemaparannya, peserta diajak memahami dinamika sengketa proses pemilu, khususnya terkait penafsiran masa jabatan kepala daerah dalam syarat pencalonan.
Sutrisnowati menjelaskan bahwa perkara tersebut berangkat dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, yang menggugat pencalonan H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
“Pokok perkara ini adalah perbedaan cara menghitung masa jabatan kepala daerah. Apakah dihitung sejak pelantikan atau sejak seseorang secara riil menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah,” jelas Sutrisnowati.
Ahli pemohon, Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara dalam keterangannya menegaskan bahwa masa jabatan tidak dibedakan antara pejabat definitif maupun sementara selama dijalani secara nyata.
“Tidak terdapat perbedaan antara dijalaninya jabatan sementara ataupun definitif, selama secara faktual dan riil telah dijalani setengah atau lebih masa jabatan, maka masa jabatan tersebut dianggap terpenuhi,” ujarnya.
Pendapat serupa juga disampaikan Titi Anggraini yang menekankan bahwa masa jabatan kepala daerah dihitung berdasarkan pelaksanaan tugas secara riil, bukan berdasarkan waktu pelantikan semata.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya kemudian menyatakan bahwa masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai sebagai masa jabatan yang dijalani secara nyata atau faktual.
Dalam diskusi juga dibahas adanya perbedaan pedoman penghitungan masa jabatan antara KPU dan Bawaslu dengan Mahkamah Konstitusi. KPU dan Bawaslu sebelumnya mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebut penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sementara MK menggunakan pendekatan masa jabatan secara riil atau faktual.
Sutrisnowati menilai putusan tersebut menjadi pembelajaran penting dalam penegakan hukum pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Putusan ini menunjukkan bahwa perkembangan tafsir hukum pemilu sangat dinamis. Penyelenggara pemilu harus mampu memahami perkembangan putusan pengadilan agar penerapan regulasi tetap selaras dengan prinsip keadilan pemilu,” pungkasnya.
Foto: Yuda
Editor : Tim Humas Bawaslu DIY