Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu DIY Beri Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa dan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan

Bawaslu DIY Beri Pelatihan Teknis Penyelesaian Sengketa dan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan

Yogyakarta - Dalam rangka memperkuat kemampuan Bawaslu Kabupaten dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa pemilihan, Bawaslu D.I. Yogyakarta latih Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Pelatihan yang digelar Rabu 16 September 2020 di Hotel kawasan Kota Yogykarta dilakukan agar mereka memahami petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan. Sebagaimana disebutkan dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, bahwa tanggal 23 September 2020 merupakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang kemudian akan diikuti dengan tahapan kampanye secara terbuka. Tahapan ini rawan terjadinya sengketa bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Oleh karena itu Bawaslu DIY secara rutin sudah melakukan sosialisasi dan simulasi secara terstruktur dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY Sutrisnowati berharap agar Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan tidak lagi mengalami kendala dalam menerima permohonan penyelesaian sengketa.

Sri Rahayu Werdiningsih, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY menyebut kampanye pada pemilihan kali ini rentan terjadi pelanggaran, terutama pada protokol kesehatan Covid-19. Bawaslu harus tegas dalam menindak jika dalam melakukan pengawasan terdapat penyelenggara pemilu yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19. “Segera lakukan upaya untuk pencegahan jika terjadi pengerahan massa pada saat proses penetapan pasangan calon agar tidak berkerumun dan tetap mematuhi standar protokol kesehatan”, tegas Sri dalam sambutannya.

Selain itu Bawaslu DIY juga melatih Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan pemilihan dalam menyusun Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan. Validitas keterangan tertulis Bawaslu menjadi dasar bagi hakim dalam mengambil keputusan. Menurut Bachtiar Baetal, Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu, di pundak Bawaslu diletakkan kepercayaan publik dalam melakukan pengawasan selama masa pemilihan agar kontestasi berjalan baik.Bachtiar yang berkesempatan menjadi narasumber mengatakan bahwa Bawaslu dituntut untuk dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti maupun yang tidak ditindaklanjuti lembaga lain. Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan pemilihan, tetapi juga darisisi pengawasan pemilihan. “Kedudukan keterangan Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan sangat penting”ucap Bachtiar.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle